jpnn.com, CIANJUR - Petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Cianjur bersama Koramil 0608-01/ Cianjur Kota dan Subdenpom melaksanakan razia penyakit masyarakat pada Sabtu (5/9) malam.
Dari hasil operasi tersebut, berhasil didapati beberapa minuman berbagai merek dari tempat hiburan malam dan warung.
BACA JUGA: 2 Wanita dan Satu Pria di Kamar Hotel, Asyik Main Begituan, Ada yang Jilbab
Bukan hanya minuman saja, namun dari salah satu tempat hiburan yang masih menyalahi aturan yakni masih membuka di tengah pandemi Covid-19 turut digeruduk petugas.
Alhasil, delapan wanita berhasil diamankan dan digelandang ke Mako Satpol PP Kabupaten Cianjur untuk didata.
BACA JUGA: Guru SMP Digerebek Saat Berbuat Dosa, Astaga, Sama Pak Azwar
“Dari giat operasi pekat ini kami amankan minuman keras dan delapan wanita. Kami langsung bawa ke mako, kami periksa sesuai prosedur,” ujar Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Tulus Budiyono.
Namun dari hasil pantauan di lapangan, tidak semua tempat hiburan malam (THM) buka.
BACA JUGA: Peringatan BMKG: Bakal Terjadi Angin Kencang dan Hujan Badai
Namun pihaknya memperingati bagi pemilik THM jika masih tetap membuka akan mendapatkan teguran keras. Bahkan tak segan-segan pihaknya pun akan melakukan penyegelan.
“Pada saat operasi kami lihat hanya satu yang buka, yang lainnya tutup dan menaati aturan. Tetapi kalau masih tetap buka, akan kami tindak tegas, bahkan mungkin kami segel,” tegasnya.
Dari wanita yang diamankan petugas dan hasil pemeriksaan terindikasi sebagai PSK, maka pihaknya tidak segan-segan untuk dibawa ke panti rehabilitasi.
“Tadi pemiliknya tidak ada, hanya ada wanita yang bekerja saja. Jika dari hasil pemeriksaan terindikasi PSK, maka kemungkinan kami akan bawa ke panti rehabilitasi,” tuturnya.
Selain itu, masyrakat pun jika menemukan THM yang masih buka diharapkan untuk menyampaikan kepada Satpol PP Kabupaten Cianjur dan akan langsung ditindaklanjuti.
“Kami berharap seperti itu, ada informasi darimana saja. Masyarakat bisa melapor, sampaikan saja kepada kami jika ada THM buka dalam kondisi pandemi Covid-19 ini nanti akan kami tindak,” tutupnya. (kim/radarcianjur)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti