80 Persen Tindak Pidana Perbankan Terjadi di BPR

Selasa, 15 November 2016 – 10:38 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mendapat perhatian khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebab, sebanyak 80 persen kasus tindak pidana perbankan (fraud) terjadi di BPR. Jika dibandingkan dengan bank umum, kasus fraud di BPR memang lebih banyak.

BACA JUGA: Pemerintah Masih Fokus Pangkas Harga Gas Sektor Hulu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, banyaknya kasus di BPR, antara lain, disebabkan lemahnya kualitas SDM bank.

Untuk itu, dia mengimbau BPR selalu melakukan fit and proper test, terutama untuk pejabat BPR.

BACA JUGA: Program Listrik 35 Ribu Mw Meleset Dari Target

”Kalau fraud di BPR dibandingkan fraud di bank umum biasanya berbeda. Di bank umum ada fraud, tapi jumlahnya sedikit dan jarang sampai menyebabkan kerugian nasabah. Mereka (bank umum) biasanya bisa mengatasi fraud dengan penyelesaian di internal mereka sendiri,” katanya saat sosialisasi penanganan dugaan tindak pidana perbankan dan Forum Anti-Fraud kemarin (14/11).

Nelson mengakui, OJK aktif melakukan pengawasan dan sosialisasi pencegahan fraud di lingkungan perbankan.

BACA JUGA: Dekati Akhir Tahun, Neraca Dagang Catat Surplus Tertinggi

Namun, jumlah BPR yang mencapai 1.800 bank dan 118 bank umum membuat pengawasan di BPR kurang intensif.

Sebagian besar penyebab dicabutnya izin BPR dan dilikuidasi adalah tindak pidana yang disengaja sehingga merugikan nasabah dan memengaruhi kesehatan bank.

Berdasar data Lembaga Penjamin Simpanan, mulai 2014 hingga kuartal III 2016, sudah ada 14 BPR yang dilikuidasi.

Nelson membeberkan, kredit menjadi sumber mayoritas tindakan fraud, yakni mencapai 55 persen.

Kasus fraud dengan tindakan atau modus rekayasa pencatatan 21 persen dari total fraud.

Lalu, penggelapan dana 15 persen, transfer uang lima persen, dan pengadaan aset empat persen.

Dari tahun ke tahun, jumlah kasus fraud telah berkurang.

OJK mencatat kasus yang dilimpahkan bidang pengawasan perbankan ke departemen penyidikan OJK pada 2014 sebanyak 59 kasus.

Jumlah itu menurun pada 2015 menjadi 23 kasus.

Namun, pada 2016 hingga kuartal III, jumlah kasus fraud naik sedikit menjadi 26 kasus.

”Kendalanya ya karena size-nya kecil. Kami lakukan pemeriksaan setahun sekali, tidak simultan seperti bank umum. Perbankan sendiri harus menerapkan prinsip kehati-hatian supaya kepercayaan masyarakat untuk menaruh dananya di bank tetap bagus,” papar Nelson.

Ketua Umum Perhimpunan BPR Indonesia (BPR) Joko Suyanto menilai tidak adil membandingkan kasus fraud antara bank umum dan BPR.

”Harus diperhatikan, apakah jumlah fraud itu diukur dari sisi rupiah atau entitasnya (jumlah banknya). Tentu ini tidak seimbang,” ucapnya.

Atas maraknya kasus fraud di BPR, Joko mengimbau BPR membenahi sistem dan menerapkan prinsip good corporate governance (GCG).

Perbankan sudah lebih baik dalam menerapkan prinsip kehati-hatian.

Hanya, GCG terkadang kurang bisa diterapkan akibat keberadaan oknum yang tidak bertanggung jawab. (rin/c6/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fundamental tak Ada Masalah, Indeks Masih Kuat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler