80 Polisi Nakal Seperti Norman Dipecat

Kamis, 08 Desember 2011 – 08:48 WIB

JAKARTA--Briptu Norman Kamaru bukan menjadi satu-satunya korban ketegasan institusi kepolisan yang memecat anggotanya lantaran telah melanggar kode etikTernyata selain mantan anggota Brimob Polda Gorontalo itu, korps Tri Brata telah memecat 80 polisi yang melangar kode etik selama 2011.

"Sejak tahun 2009 sampai 2011 lebih dari 780 anggota (polisi) kami pecat karena terbukti melanggar kode etik," kata Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna dalam Konfrensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2011 Jakarta kemarin (7/12).

Polisi bintang tiga yang sebelumnya menjabat sebagai Irwasum Mabes Polri itu mengaku bahwa institusi kepolisian memang terus menggencarkan penindakan kepada anggota-anggotanya yang melanggar kode etik

BACA JUGA: Bakar Diri di Depan Istana

Dia menegaskan bahwa semua anggota polisi harus memegang teguh kode etik kepolisian
"Menjalankan kode etik merupakan kesadaran dari dalam diri

BACA JUGA: BPK Diminta Audit Proyek Balongan

Kalau tidak bisa dibenahi, maka memang sudah seharusnya tidak lagi menjadi anggota polisi," imbuhnya.

Nanan lalu memaparkan, sebenarnya setiap tahun jumlah anggota polisi yang dipecat semakin menurun
Tercatat pada 2009, kepolisian telah memecat 500 personil, 2010 sebanyak 200 personil dan 2011 tinggal 80 personil

BACA JUGA: Lakukan Kekerasan, Gamawan Tak Segan Pecat Praja IPDN

Dia berharap bahwa angka yang semakin sedikit itu menunjukkan bahwa para anggota polisi sudah sadar sepenuhnya dalam menjalankan kode etik.

Kata Nanan, salah satu hal penting dalam penerapan kode etik kepolisian adalah berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi di internal kepolisianDia mencontohkan bagaimana godaan sebagai seorang penyidik kepolisianGodaan-godaan, lanjut dia selalu datang kepada para penyidik.

Ia menceritakan terkadang seorang penyidik dalam posisi yang sulit ketika melakukan penyidikan sebuah kasusMeski sudah mencoba menutup mata dari segalanya tapi godaan tetap ada"Ini adalah hal yang sangat berat," kata dia.

Namun bagaimana pun juga, lanjut dia sebagai seorang polisi, mereka harus menolak semua iming-iming yang ditujukan kepadanyaMenurutnya, menerima uang adalah sebuah pelanggaran yang sangat berat dan telah melanggar kehormatan polisi"Harga diri adalah segala-galanya," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kadiv Humas Mabes Polri itu.

Nanan mengaku Polri mencoba mengedapkan kehormatan dengan tidak menerima uang karena itu salah satu perilaku yang paling melanggar kehormatan"Jadi harga diri adalah segala-segalanyaDan itu sudah diajarkan sejak sekolah," tandasnya.

Bagaimana bila menerima suap merupakan perintah dari atasan? Nanan menerangkan dengan nada tinggiMenurutnya, sekarang pihaknya telah mengeluarkan aturan baru bahwa seorang bawahan bisa menolak perintah atasannya apabila itu merupakan sebuah pelanggaran.

Misalnya saat diberi diperintah untuk melakukan tindakan yang berbau korupsi, Nanan pun memberikan contoh bagaimana cara menolaknya"Maaf jendral, maaf komandan saya tidak bisa melaksanakan, karena ini adalah tindakan korupsi," tutur Nanan memberikan contoh yang langsung disambut tepuk tangan oleh para hadirin.

Begitu pula misalnya, para anggota polisi diperintah untuk melakukan penganiayaan kepada para pendemoKata dia menolak perintah yang merupakan sebuah pelanggaran bukan hanya kewajiban anggota, tapi juga merupaka hak yang harus didapatkan.

Nanan pun meminta agar para anggota polisi tidak takut untuk menolak perintah atasannya bisa benar-benar salah lantaran dia sendiri akan memberikan jaminan sepenuhnya kepada anggota tersebut"Kalau memang ada atasan yang masih kotor seperti itu laporkan sajaTenang saja ada Irwasum yang akan menindak siapapun," katanya.

Selain itu Nanan pun mengaku sedang memerangi budaya setor-setoran dari kapolsek hingga kapolres dan seterusnyaMenurutnya apabila masih ada praktik seperti itu segera laporkanDia pun menjamin akan memecat kapolda manapun yang masih menerapkan budaya seperti itu.

Sementara itu pemecatan Norman Kamaru dari anggota kepolisian menyisakan beberapa persoalanWakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna menegaskan seharusnya Norman membayar ganti rugi karena belum menyelesaikan masa tugasnya.

"Masa ikatan dinasnya 10 tahun, tapi karena telah keluar sebelum waktunya seharusnya bayar ganti rugi," kata Nanan di Jakarta kemarin (7/12)Namun Nanan menyadari bahwa ketentuan ganti rugi tersebut memang tidak diatur.

Dia menerangkan bahwa uang ganti rugi tersebut adalah untuk mengganti uang negara yang dikeluarkan untuk pendidikan Norman selama menjadi anggota kepolisian"Kan bagaimana pun juga pendidikan Norman menggunakan uang negara," katanya(kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Sebut Jaksa Hari dan Martha Suka Sama Suka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler