Kejagung Sebut Jaksa Hari dan Martha Suka Sama Suka

Kamis, 08 Desember 2011 – 06:06 WIB

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy membeberkan alasan di balik hukuman ringan Hari Soetopo, jaksa yang dituding menghamili Martha Indah SaprianiMarwan yang juga mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur itu mengatakan bahwa kedua Jaksa Hari dan mantan narapidana itu melakukannya karena suka sama suka.
 
"Dua-duanya mengakui bahwa mereka melakukan hubungan itu karena suka sama suka

BACA JUGA: Belum Terima Remunerasi Bukan Alasan untuk Korupsi

Martha saya tanya, kamu suka, iya Pak saya suka
Istri Hari juga tidak mengajukan keberatan, tidak ada yang dirugikan," kata Marwan di sela-sela acara konferensi nasional pemberantasan korupsi di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
 
Karena tidak ada yang dirugikan, kata Marwan, kasus tersebut tidak bisa dibawa ke ranah pidana

BACA JUGA: Setahun Malinda Raup Rp 1 Miliar

Pihak Martha juga merasa tidak dirugikan atas hubungan intim di luar pernikahan itu
"Lantas, apa pidananya" Pasal 285 KUHP (tentang pemerkosaan, Red.) saja tidak bisa dikenakan," katanya.
 
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) itu menambahkan, pihaknya tidak akan memecat sampai ada kepastian bahwa Hari terlibat dalam menyembunyikan Muhammad Akbar, anak yang diklaim Martha sebagai darah daging Hari

BACA JUGA: KPK Temukan Atasan PNS Kaya Ikut Bermain

"Kasus itu kan masih diselidiki di Polda JatimKalau hasilnya menunjukkan bahwa Hari bersalah, kami baru akan memecat," katanya.
 
Marwan menampik anggapan bahwa hukuman disiplin untuk Hari terlalu ringanMenurut dia, sanksi buat jaksa yang sebelumnya menjabat Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan itu sudah setimpalSebab, pihaknya mencabut jabatan struktural sekaligus pangkat dan golongannyaHari kini hanya menjabat jaksa fungsional.
 
Konsekuensinya, kata Marwan, Hari tak lagi punya pangkat dan golonganMemang, dia masih bisa berperkaraNamun, kasus-kasus yang dia tangani bukan kasus besar"Dia itu sebentar lagi jadi Kajari (Kepala Kejari, Red.) lhoItu sudah berat, sambil menunggu hasil penyelidikan Polda Jatim," katanya.
 
Hukuman untuk Hari, kata Marwan, akan berjalan selama setahunSetelah itu, Kajari tempat Hari bertugas akan melihat kelakuan dirinyaJika dia berkelakuan baik, pangkat dan golongannya akan dikembalikan"Tapi kebanyakan tidakBeberapa jaksa yang terlibat kasus pangkatnya tidak dikembalikanHarus memulai lagi dari awal," katanya.
 
Marwan menegaskan bahwa pihaknya tak ingin terlalu terburu-buru mengganjar sanksi berat bagi HariSebab, belum tentu juga Muhammad Akbar benar-benar darah daging HariBisa saja Martha hanya mengklaim itu adalah anaknya padahal tidak

"Kalau buru-buru dipecat, kasihan dia kanBelum tentu juga ituKami akan lihat apakah dia bertaubatPelaku pidana saja bisa bertaubat sampai jadi pendakwahMasak ini tidak bisa," katanya.
 
Marwan sebelumnya mengungkapkan alasan dirinya meragukan keterangan MarthaJarak antara kelahiran Akbar dan hubungan badan Martha-Hari hanya tujuh bulanPadahal, kata dia, normalnya seorang bayi lahir setelah dikandung selama sembilan bulan sepuluh hari

"Memang saat berhubungan itu Martha mengaku sedang suburTapi kok cuma tujuh bulan dengan jarak kelahiran?" katanya beberapa waktu lalu
 
Seperti diketahui, kasus tersebut mencuat setelah Martha membongkar sepak terjang HariPerempuan berambut panjang itu mengaku dihamili oleh HariItu terjadi saat kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri SurabayaSetelah diperiksa penyidik Polrestabes Surabaya dalam kasus lain, Martha diajak Hari ke hotel tak jauh dari Mapolrestabes
 
Akibat hubungan itu, Martha mengakui melahirkan anak bernama Muhammad Akbar yang tak jelas rimbanya sampai sekarangTerakhir anak itu dititipkan Martha kepada koleganya, Janiarita, karena saat itu dia masih harus mendekam di Lapas Delta Sidoarjo(aga/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Klaim Gunakan Pendekatan Baru untuk Papua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler