85 Influencer Ditindak Polisi Terkait Kasus Promosi Judi Online

Jumat, 22 November 2024 – 15:15 WIB
Ilustrasi tersangka judi online diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 85 influencer alias pemengaruh ditindak polisi karena diduga terlibat promosi situs judi online di akun media sosial.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menjelaskan, puluhan influencer itu diamankan sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan pada 4 November 2024.

BACA JUGA: Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online ke Kemkomdigi

“Untuk penindakan-penindakan yang khusus berkaitan dengan influencer, itu ada beberapa yang sudah kami tindak. Tersangka yang kami tindak selama berdiri desk ini, yang melaksanakan endorsement (judi online, red) ada sekitar 85 orang," kata Komjen Pol Wahyu Widada dilansir Antara, Jumat (22/11).

Menurutnya, terdapat influencer yang baru diketahui mempromosikan judi online.

BACA JUGA: 6 Perempuan di Singkawang Terlibat Judi Online, Langsung Digulung Polisi

Akan tetapi, beberapa di antaranya sebenarnya sudah mempromosikan judi online sejak lama.

"Ada beberapa artis yang memang dia menyampaikan itu (situs judi online, red), tetapi tahunnya pada saat pandemi Covid-19. Sekarang kami cek lagi, situsnya sudah tidak ada," jelasnya.

BACA JUGA: Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya

Demi menindak influencer yang diduga mempromosikan judi online, pihak kepolisian juga melibatkan beberapa ahli seperti ahli ITE dan ahli pidana.

Hal tersebut dilakukan agar bisa mengetahui apakah situs judi online yang dipromosikan masih aktif atau tidak.

“Ada ahli ITE, ahli pidana, dan lain sebagainya. Nanti kami tentukan apakah (situs judi online, red) itu muncul atau tidak. Kalau muncul, kami tindak. Kalau tidak muncul, ya harus kami hentikan,” tambah Komjen Pol Wahyu Widada.

Sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk, Polri mengungkap sekitar 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang tersangka.

Polri juga menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp77,6 miliar, 858 unit handphone, 111 unit laptop/PC/tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan 2 pucuk senjata api. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler