86 Kasus Pelanggaran Kampanye Pemilu Masuk Kejagung

Kamis, 19 Maret 2009 – 17:15 WIB
JAKARTA – Kendati kampanye terbuka partai politik untuk pemilihan umum (Pemilu) legislatif baru resmi dimulai Senin (16/3) lalu, namun sejauh ini pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima sejumlah kasus pelanggaran kampanye pemiluSetidaknya, sudah 86 kasus pelanggaran kampanye pemilu yang masuk ke lembaga penegak hukum itu.

Jaksa Muda Pidana Umum Kejagung, Abdul Hakim Ritonga saat dihubungi JPNN, Kamis (19/3), menjelaskan bahwa dari 86 kasus yang telah masuk itu, sebanyak 26 kasus di antaranya telah diputus oleh pengadilan.

Dikatakan Abdul Hakim, para pelaku pelanggaran kampanye itu bisa dijerat dengan Pasal 270, Pasal 260 dan Pasal 274 UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu Legislatif.

"Sesuai data kami, jenis pelanggaran yang terjadi meliputi kampanye di luar jadwal, atau kampanye di tempat-tempat yang dilarang seperti di tempat-tempat ibadah," katanya

BACA JUGA: Ingin Temui Mega, SBY hanya Basa-Basi?

(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Jangan Permalukan Kapolri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler