87 Ribu Guru Tak Layak Dapat Kucuran Tunjangan Profesi

Kamis, 13 Maret 2014 – 05:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA  - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengebut penuntaskan pembuatan surat keputusan (SK) pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP). Hasil sementara saat ini, ada 87.004 guru bersertifikat yang tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP itu.

Penerbitan SK pencairan TPP ini ditangani oleh Kemendikbud baik untuk guru PNS maupun non PNS atau swasta. "Pembuatan SK pencairan itu tidak bisa ditangani atau dilimpahkan ke dearah. Nanti bagaimana pengawasannya, anggaraanya bisa jebol," ujar Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Hamid Muhammad usai meresmikan Unit Pelayanan PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Dikdas Rabu (12/3).

BACA JUGA: Pejabat Disdik Minta Jatah Tunjangan Guru Terpencil

Hasil rekapitulasi hingga kemarin menunjukkan bahwa 87 persen usulan SK pencairan TPP guru non PNS sudah selesai dikerjakan. Sedangkan untuk SK guru PNS, sudah rampung sekitar 77 persen. Sisanya ada yang masih dalam masa validasi dan ada juga yang sudah divonis tidak layak menerima SK pencairan TPP itu.

Jumlah guru non PNS (PAUD, Dikdas, dan Dikmen) yang memiliki sertifikat dan diusulkan mendapatkan SK pencairan TPP berjumlah 203.619 orang. Dari jumlah itu sebanyak 7.744 orang guru dinyatakan tidak layak mendapatkan SK. Sedangkan masih ada 49.997 guru yang masih dalam proses validasi.

BACA JUGA: Panitia SNM PTN Revisi Persyaratan Tidak Menyandang Cacat

Kemudian untuk guru PNS (PAUD, Dikdas, dan Dikmen) yang bersertifikat dan diusulkan mendapatkan SK pencairan TPP mencapai 1.248.497 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 79.260 guru dinyatakan tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP. Sementara ada 162.749 orang guru yang masih menjalani fase validasi.

Hamid menambahkan, banyak alasan sehingga seorang guru sertifikat masuk kategori tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP. Di antaranya adalah, guru tersebut tidak bisa mengejar beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan.

BACA JUGA: Jabatan Kepsek Bisa Diperpanjang

"Selain itu ada guru yang bisa mengejar beban mengajar, tapi mata pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan sertifikatnya," kata dia. Alasan lainnya ada guru yang pensiun, dimutasi jadi pejabat politik seperti camat atau lurah, dan sebagainya.

Pejabat asal Madura itu menuturkan pencairan TPP tidak menunggu seluruh SK pencairannya beres. Dia menegaskan SK yang sudah beres, bisa dicairkan terlebih dahulu. Dengan perkembangan ini, Hamid optimis TPP bisa dicairkan langsung ke rekening guru akhir bulan ini atau awal April nanti.

Saat ini Kemendikbud membuat kebijakan bahwa SK pencairan TPP hanya berlaku untuk enam bulan. Sebelumnya SK pencairan TPP ini berlaku untuk setahun sekali. Alasan memperpendek masa aktif SK pencairan TPP itu untuk mengakomodir jika sewaktu-waktu ada mutasi guru di daerah. Sehingga ada guru yang awalnya tidak bisa mengejar beban mengajar minimal, tetapi akhirnya bisa mengejarnya.

Pada kesempatan kemarin Hamid juga meresmikan Unit Layanan PTK Dikdas Kemendikbud. Dengan unit pelayanan itu, guru dari seluruh Indonesia bisa menikmati layanan prima untuk urusan pencairan segala jenis tunjangan dan dapodik (data pokok pendidik). "Sebelumnya banyak guru dari daerah yang parkir dulu di masjid Kemendikbud," jelas dia.

Untuk mendapatkan informasi mengenai pencairan tunjangan, diwajibkan membawa keterangan NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan) serta salinan lembar sertifikat profesi. Unit pelayanan ini juga melayani perwakilan. Artinya, para guru di daerah bisa mewakilkan kepada seseorang, untuk mengecek masalah pencairan tunjangannya sehingga bisa menghemat biaya ke Jakarta. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Universitas Pattimura Minta Perlakuan Adil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler