Jabatan Kepsek Bisa Diperpanjang

Selasa, 11 Maret 2014 – 10:58 WIB

jpnn.com - SLAWI - Kepala Sekolah (kepsek) dasar yang sudah menjabat dua periode, bisa diperpanjang. Tetapi, harus ada kebijakan dari Bupati Tegal. Pernyataan ini dicetuskan oleh Kabid Tendik Dinas Dikpora Pemkab Tegal, Mahdi Wiyono, saat menghadiri rapat koordinasi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Senin (10/3).

 

Rapat yang dipimpin anggota Komisi IV Agus Salim ini, juga dihadiri Kepala Dinas Dikpora Edy Pramono, Sekretaris Dinas Dikpora Edi Budianto, dan Ketua PGRI Kabupaten Tegal, Waudin.

BACA JUGA: Universitas Pattimura Minta Perlakuan Adil

Menurut Mahdi, kepsek yang jabatannya bisa diperpanjang harus memenuhi kriteria istimewa. Kriteria itu sangat relatif, karena dalam aturan hanya berprestasi di tingkat kabupaten, provinsi dan nasional. Dengan mendasari itu, tentunya kepsek yang sudah dua periode, bisa diperpanjang. "Kalau bupati memberikan kebijakan, itu bisa saja," ujarnya.

BACA JUGA: Ratusan Murid SD Blokir Jalan

Kepala Dinas Dikpora Pemkab Tegal Edy Pramono, juga mengatakan hal senada. Menurutnya, jika ada tempat yang kosong, kepsek dua periode dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang. Tetapi harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu antara lain, minimal memiliki nilai B dan prestasi dengan kriteria istimewa. Seperti di daerah lain, kriteria itu bisa dikembalikan kepada masing-masing kabupaten/kota.

BACA JUGA: Dipenjara, Siswa tetap Berhak Ikut UN

"Sebenarnya , untuk substansi monitoring evaluasi (ME) itu memang ada. Dan nilainya sudah kami simpan," ungkapnya.

Kendati kepsek dua periode dapat diperpanjang, tapi dia tidak menampik bahwa daftar tunggu calon kepsek yang telah lulus seleksi tahun 2013 kemarin, jumlahnya tidak sedikit. Yakni mencapai 226 orang. Mereka saat ini tengah menunggu untuk segera dilantik menjadi kepsek. Karena itulah, ia meminta kepada kepsek yang sudah menjabat dua periode untuk legowo diberhentikan.

"Daftar tunggu calon kepsek cukup banyak. Kasihan mereka," ucapnya.

Sekretaris Dinas Dikpora Pemkab Tegal, Edi Budianto, menambahkan, bagi kepsek dua periode yang memiliki hasil kerja amat baik dan prestasi istimewa, akan diperpanjang.

Tapi sayangnya, kepsek dua periode yang datang ke Komisi IV beberapa waktu lalu itu, nilainya hanya baik. Meski ada beberapa yang amat baik, tapi tidak ada yang dapat prestasi.

"Jika ME delapan tahun, maka kekosongan kepsek bisa sampai 500 orang lebih," cetusnya.

Ketua PGRI Kabupaten Tegal Waudin mengungkapkan, kepsek bukan jabatan politik, sehingga tidak bisa dihitung secara periodik. Seharusnya, jabatan kepsek berpatokan kepada prestasi. Jadi, jika kepsek itu kinerjanya baik maka bisa terus menjadi kepsek.
 
“Rata-rata kepsek yang kembali menjadi guru, kinerjanya akan turun,” katanya.
 
Pimpinan rapat koordinasi, Agus Salim berharap, ada solusi dalam mengakomodir calon kepsek dan kepsek yang sudah menjabat dua periode. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena aturan bisa dirubah oleh Mendiknas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sistem ME bagi kepsek dasar yang sudah menjabat dua periode, dinilai tidak adil. Penilaian ini mencuat dari sejumlah kepala sekolah yang terkena ME saat mengadu ke Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Rabu (5/3) lalu.

Ketua Forum Pengurus Kepala Sekolah (FKKS) Kabupaten Tegal, Abdul Rosyad, menilai, subtansi ME sudah berubah menjadi pembatasan jabatan kepsek. Artinya, penilaian ME menjadi tidak bermakna karena kepsek yang mendapatkan nilai A juga diberhentikan.

Padahal, dalam Pasal 13 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2013 tentang penugasan guru sebagai kepsek, bisa dilanjutkan dengan penilaian memuaskan dan prestasi istimewa.

“Kategori prestasi istimewa juga tidak jelas,” tegasnya. (yer)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PMII Cium Pungli Dana Sertifikasi Guru di Kemenag


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler