9 Bulan Buron, Pembunuh Ini Ternyata Sembunyi di Hutan, Sekarang Ada 3 Bolong di Kakinya

Senin, 08 November 2021 – 22:53 WIB
Polres Muratara merilis telah menangkap Rigen (31) warga Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, resedivis pembunuhan, Senin (8/11). Foto: Zul/sumeks.co

jpnn.com, MURATARA - Pelarian buronan kasus pembunuhan bernama Rigen, 31, warga Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel, berakhir sudah.

Petugas Polres Muratara, Senin (8/11) sekitar pukul 14.00 WIB memastikan telah menangkap tersangka di wilayah hutan Ulu Malus, Kecamatan Lubuklinggau Utara, Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA: 2 Pasangan Suami Istri Diciduk, Duh, Kelakuannya Bikin Banyak Orang Murka

Wakapolres Muratara Kompol Viktor Edwar mengungkapkan tersangka dilumpuhkan dengan tiga tembakan karena lakukan perlawanan terhadap petugas.

“Rigen merupakan residivis pembunuhan kambuhan. Terakhir kali dia kembali terlibat kasus serupa yakni membunuh Arvandi alias Arvan, warga Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, karena terlibat cekcok mulut saat gelar pesta malam,” kata Eko.

BACA JUGA: Dua Sejoli Ketahuan Berbuat Terlarang di Musala, Pengakuan Mereka Bikin Bergeleng

Korbannya tewas dengan luka tikaman senjata tajam dan pelaku langsung melarikan diri dengan cara masuk ke dalam hutan.

Beragam upaya yang dilakukan polisi untuk melakukan penangkapan Rigen sudah dilakukan. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil.

BACA JUGA: Rigen Ditangkap setelah 9 Bulan Buron, Kini Terduduk di Kursi Roda, Lihat Kakinya

Selama dalam pelarian, Rigen sempat muncul di berapa lokasi seperti perkebunan milik warga dengan berbekal sebilah parang.

Namun, saat dikejar pelaku kembali masuk ke dalam hutan untuk menghindari kejaran polisi.

“Kronologi penangkapan, kami dapat informasi jika pelaku muncul di Ulu Malus, di salah satu rumah warga. Lalu kami kejar dan tangkap tersangka di lokasi itu,” kata Wakapolres Muratara.

Penangkapan berlangsung, Minggu (7/11) sekitar pukul 05.00 WIB. Tersangka dilumpuhkan dengan tiga tembakan di kakinya. Dua pelor di kaki kanan dan satu pelor di kaki kiri.

“Tersangka ini merupakan residivis, sebelumnya dia juga pernah teribat kasus pembunuhan. Dia kami jerat dengan pasal 351 KUHP juncto pasal 340 KUHP dengan ancaman di atas sepuluh tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka Rigen saat ditanya sejumlah pewarta hanya terdiam dan menunjukkan ekspresi kesakitan menundukan kepala. Dia tampak irit bicara saat ditanyai selama pelarian ke mana saja.

BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya

“Saya lari ke hutan,” singkatnya.(cj13/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler