9 Fakta Kasus Indra Kenz, Daftar Aset & Janji Bodong Crazy Rich Medan kepada Kekasihnya

Jumat, 11 Maret 2022 – 08:19 WIB
Indra Kenz dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/2). Foto: Firda Junita

jpnn.com, JAKARTA - Indra Kenz pada 24 Februari 2022 ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi daring, penipuan investasi melalui aplikasi trading Binomo, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemilik nama asli Indra Kesuma itu terancam hukuman 20 tahun pidana penjara.

BACA JUGA: Jam Tangan Seharga 2 Ginjal Koleksi Indra Kenz Jadi Incaran Bareskrim

Dia ditangkap dan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung dari 25 Februari sampai dengan 16 Maret 2022 di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Berikut sejumlah fakta seputar kasus Indra Kenz, si crazy rich Medan.

BACA JUGA: Komjen Agus Ungkap Modus Penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan

1. Indra Kenz menyerahkan asetnya untuk disita

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengatakan Indra Kenz menyerahkan asetnya untuk disita.

BACA JUGA: Wagini Mendengar Suara di Dekat Tumpukan Batu Bata, Setelah Didekati, Geger

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kusuma menyebutkan, aset tersebut berupa mobil mewah merek Tesla yang dimiliki oleh afiliator Binomo tersebut.

Kombes Chandra mengatakan langkah Indra Kenz untuk menyerahkan asetnya kepada penyidik sebagai bentuk sikap kooperatif.

“Bisa saja hal tersebut dikatakan bentuk kooperatif yang bersangkutan. Untuk meringankan (perkaranya) atau tidak nanti di pengadilan,” kata Kombes Chandra.

2. Sejumlah aset Indra Kenz akan disita

Penyidik telah mengantongi sejumlah aset Indra Kenz yang akan disita, yakni:

A. Dua unit mobil mewah, yakni mobil listrik Tesla model 3 dan Ferari tipe California keluaran tahun 2012.

B. Sebuah rumah mewah senilai Rp 6 miliar di Deli Serdang.

C. Satu unit rumah di Medan senilai kurang lebih Rp 1,7 miliar.

D. Satu unit rumah di wilayah Tangerang.

E. Satu apartemen milik Indra Kenz di Medan

F. Empat buah rekening masing-masing atas nama Indra Kenz juga telah diblokir dan disita, termasuk Jenius atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz.

G. Penyidik juga mendalami aset lainnya, seperti jam tangan mewah yang dipamerkan Indra Kenz lewat akun media sosialnya.

Jam tangan produksi brand terkemuka di Swiss diklaim seharga Rp 7 miliar.

3. Hubungan bisnis Indra Kenz dan kekasih

Penyidik D telah memeriksa Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz pada 7 Maret 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/3) menjelaskan, pemeriksaan terhadap Vanessa Khong terkait dengan hubungan kedekatan pribadi dan bisnis dengan Indra Kenz.

4. Janji bodong Indra Kenz kepada kekasihnya

Vanessa Khong diperiksa selama 10 jam lamanya, dalam kapasitas sebagai saksi.

Penyidik juga menanyakan seputar aliran dana dari Indra Kenz kepada Vanessa Khong.

Kepada penyidik Vanessa mengaku dijanjikan uang Rp 2 miliar, tetapi yang diterimanya hanya Rp 10 juta.

"Menurut penyampaiannya (Vanessa) dijanjikan akan mendapatkan uang sekitar Rp 2 miliar, tetapi dikasih hanya Rp 10 juta," ungkap Kombes Gatot.

Penyidik juga meminta keterangan ibunda dari Vanessa Khong berinisial RP. Pemeriksaan awal dijadwalkan Rabu (8/3). Namun, RP tidak hadir dengan alasan sakit.

5. Yang pernah terima uang dari Indra Kenz, siap-siap saja

Penyidik masih mendalami siapa-siapa saja pihak yang terkait dengan Indra Kenz, termasuk yang menerima aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik juga akan memproses hukum siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, mencari tersangka lain yang terlibat.

"Tentunya penyidik masih akan mendalami dulu, kalau memang ada kaitannya nanti pasti ada langkah-langkah yang akan dilakukan dalam proses penyidikan ini," tutur Kombes Gatot.

6. Jumlah saksi yang sudah diperiksa

Hingga kini penyidik telah memeriksa 19 saksi dalam perkara ini dengan rincian 17 saksi korban dan dua saksi ahli.

Dari hasil pemeriksaan 14 korban Binomo, didapati data kerugian para korban sebesar Rp 25,6 miliar.

7. PPATK ikut bergerak

Kepala Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya tengah mengusut aliran dana penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner dari Binomo ke luar negeri.

"Jadi untuk Binomo, PPATK sudah bekerja sama dengan 5 Financial Intelligence Unit (FIU) di luar negeri, termasuk di Karibia dan British Virgin Island, terkait aliran dana dan dugaan mereka melakukan upaya penyembunyian harta kekayaan di negara tersebut," kata Ivan dalam konferensi pers yang dipantau di Jakarta, Kamis (10/3).

Hasil dari penyelidikan di kelima negara tersebut nantinya diserahkan kepada Bareskrim Polri yang akan melanjutkan proses penegakan hukum terkait aliran dana investasi ilegal.

PPATK masih menyelidiki besaran dana yang mengalir ke luar negeri didasarkan pada transaksi yang dilakukan terduga pelaku yang terkadang tidak menggunakan nama asli di media Sosial.

"Kami memastikan tidak terjadi error in persona. Jadi sebelum kita (PPATK) sampaikan ke FIU luar negeri kita pastikan person tersebut valid untuk membantu teman di luar negeri mengidentifikasi rekening pihak ini di sana," katanya.

8. Saran Komjen Agus untuk para korban

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengharapkan korban investasi membentuk suatu paguyuban bersama untuk memproses hukum kasus penipuan yang dialaminya.

"Kemudian mereka menunjuk kuasa hukum dan menginventarisir investasi yang mereka lakukan. Kemudian secara bersama mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti dikembalikan kepada paguyuban korban investasi bodong ini," kata Komjen Agus.

9. Pemilik Binomo berada di Indonesia?

Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri menduga pemilik aplikasi trading Binomo berada di Indonesia, meskipun server diduga berada di luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan ada kemungkinan tersangka lain selain Indra Kenz terkait kasus Binomo tersebut.

“Ada dugaan bahwa (pemilik) Binomo tersebut adanya di Indonesia, artinya ada tersangka lain selain IK,” kata brigjen Whisnu kepada wartawan di Gedung Indosurya, Jakarta, Kamis.

Brigjen Whisnu mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman melalui paymet gateway (saluran untuk pembayaran) yang digunakan dalam transaksi Binomo.

Payment gateway yang tengah didalami tersebut berada di Indonesia. Pendalaman terhadap paymet gateway ini menjadi jalur penyidik untuk mencari pelaku lain selain Indra Kenz.

“Kami lagi mencoba pendalaman terhadap payment gateway-nya karena itu semua ada di Indonesia,” ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler