jpnn.com, JAKARTA - Kasubdit Upal Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Wisnu Hermawan membeber kasus peredaran uang palsu, Jumat (16/3). Beberapa fakta terungkap:
Pertama, Jawa Timur (Jatim) menjadi salah satu wilayah dengan peredaran uang palsu (upal) tertinggi. Menurut Wisnu, empat tahun belakangan Jatim dua kali menempati posisi teratas daerah dengan peredaran upal paling tinggi. Yakni pada 2015 dan 2017.
BACA JUGA: Peredaran Uang Palsu Paling Tinggi di Jatim
Kedua, DKI Jakarta dan Banten juga pernah terdata sebagai daerah yang menjadi sasaran utama para pengedar upal. Selain itu, masih ada Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), dan beberapa daerah lain di luar Jawa.
Ketiga, uang palsu paling banyak beredar di Jawa. Pembuatnya juga banyak di Jawa.
BACA JUGA: Gaji Kecil, Sekuriti Nekat Edarkan Dolar Palsu
Keempat, polisi menangkap enam orang yang tergabung dalam jaringan pengedar upal di Banten, DKI Jakarta, dan Jabar pertengahan bulan ini. Tepatnya pada Selasa (13/3). Dittipideksus menangkap NG dan SR di sekitar Stasiun Cakung, Jakarta Timur (Jaktim).
Penangkapan itu kemudian berlanjut pada para pembuat upal yakni SP, U alias J, dan AS. Ketiganya ditangkap terpisah.
BACA JUGA: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Gulung Sindikat Upal di Bekasi
Kelima, berdasar keterangan yang berhasil polisi dapatkan, ada seorang pemodal yang menggerakan pengedar dan pembuat upal tersebut.
Dittipideksus bergerak ke Depok. Di sana mereka mengamankan SY yang berperan sebagai pemodal. Menurut Wisnu, SY memberi modal Rp 50 juta. Uang tersebut diberikan kepada SP dan NG.
Dia meminta keduanya membuat dan mengedarkan upal dengan pecahan Rp 100 ribu. ”Pemodal berharap dengan uang Rp 50 juta bisa balik modal Rp 200 juta,” imbuhnya.
Keenam, karena para pelaku ditangkap, seluruh upal yang sudah berhasil dicetak belum sempat diedarkan kepada masyarakat.
Ketujuh, dari tangan pengedar, pembuat, dan pemodal itu, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepuluh lak upal pecahan Rp 100 ribu. Polisi juga mengamankan alat dan bahan cetak upal.
Delapan, enam pria yang kini sudah berstatus sebagai tersangka itu merupakan orang-orang baru. Bukan orang lama atau residivis pembuat dan pengedar upal. Karena itu, dia tidak heran melihat hasil upal yang dibuat jauh dari mirip. Upaya mereka memalsukan uang pecahan Rp 100 ribu keluaran 2014 itu pun boleh dibilang buruk.
Sembilan, para pelaku dijerat pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (syn/)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada! Uang Palsu Marak di Pantura
Redaktur & Reporter : Soetomo