Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Gulung Sindikat Upal di Bekasi

Senin, 29 Januari 2018 – 22:42 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali mengungkap sindikat uang palsu. Pada 24 Januari lalu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menangkap empat pelaku pencetakan dan penyebar uang palsu (upal) di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, jajarannya melakukan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli. “Kami tangkap dengan cara menyamar menjadi pemesan upal,” kata Agung, Senin (29/1).

BACA JUGA: Waspada! Uang Palsu Marak di Pantura

Agung menjelaskan, jajarannya mengajak sindikat itu bertransaksi di halaman SPBU daerah Gandasari, Cikarang, Bekasi. Di situlah polisi langsung menggulung dua anggota sindikat upal.

“Di sana langsung kami tangkap pelaku berinisial AL dan MAR alias D yang beralamat tinggal di Desa Harja Mekar, Cikarang Utara, Bekasi," tutur Agung.

BACA JUGA: Bareskrim Geledah Tiga Rumah Eks Bos TPPI, Ini Hasilnya

Polisi lantas menyita satu bundel 100 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dari AL. Sedangkan dari pengembangan pemeriksaan, polisi memperoleh nama lain berinisial SAD.

“Aksi pelaku ini dibantu SAD yang ada di Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan. Lalu pada 25 Januari, SAD kami tangkap,” tambah Agung.

BACA JUGA: Polri Buru Jejak Digital Tersangka Kondensat di Luar Negeri

Selanjutnya, berbekal informasi dari SAD, polisi mengantongi nama lain yang terlibat sindikat itu. Perannya adalah pembuat uang palsu.

"Pelaku SAD dibantu JS membuat upal pecahan Rp 50 ribu setengah jadi dan selanjutnya dijual kepada tersangka AL dengan harga Rp 70 ribu per 100 lembar,” imbuh dia.

Selanjutnya, AL berperan menyulamkan benang dan cat transparan untuk mengelem uang palsu setengah jadi buatan JS. “Lalu dipres dengan alat laminating, selanjutnya mengedarkan kepada pemesan dengan dibantu oleh tersangka MAR,” tambahnya.

Kini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Polisi menjerat mereka dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.(mg1/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 40 Advokat Bergiliran Dampingi Zulkifli Jawab 26 Pertanyaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler