jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Mantan Menteri ESDM Jumat (15/5) hari ini, kembali diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di kementerian yang dipimpinnya tersebut.
Pemeriksaan berlangsung kurang lebih 9 jam sejak pukul 10.30 WIB tadi.
BACA JUGA: Adik Djoko Tjandra Temui Jokowi, Kejagung Tetap Upayakan Eksekusi
Ditemui di halaman gedung KPK, politikus Partai Demokrat itu enggan bercerita banyak mengenai jalannya pemeriksaan.
"Saya lelah, pertanyaan hari ini dari pagi sampai sore semuanya mengenai DOM (dana operasional menteri)," kata Jero.
BACA JUGA: Jika Kalah Di Munas, Jangan Bentuk Soksi-Soksian
Jero juga tampak tak bersemangat saat ditanya mengenai Partai Demokrat yang baru saja selesai menggelar kongres.
Bekas anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu hanya mengucapkan selamat atas kembali bertahtanya Susilo Bambang Yudhoyono di kursi ketua umum.
BACA JUGA: Sebut Pengklaim Caretaker Peradi Tak Pantas Mengaku Advokat
"Selamat. Kongresnya selesai juga selamat," ucapnya.
Untuk diketahui, mantan anak buah Susilo Bambang Yudhoyono di Kabinet Indonesia Bersatu itu diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang sebagai menteri. Dia diduga berhasil mengantongi Rp 9,9 miliar sebagai hasil perbuatannya itu.
KPK menjerat Jero dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHPidana.
Politikus asal Bali ini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Budaya dan Pariwisata. Jero menjabat sebagai menteri budaya dan pariwisata periode 2008-2011.
Untuk kasus itu, Jero dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harapkan Pemerintah Nobatkan Didi Petet sebagai Pahlawan Seni
Redaktur : Tim Redaksi