9 Karya Budaya Betawi Ini Bakal Kekayaan Intelektual Komunal

Minggu, 20 Maret 2022 – 17:56 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan sembilan karya budaya Betawi untuk dicatat sebagai kekayaan intelektual komunal (milik rakyat atau umum). Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan sembilan karya budaya Betawi untuk dicatat sebagai kekayaan intelektual komunal (milik rakyat atau umum).

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan berkas persyaratan sembilan karya budaya itu telah diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta pada Rabu (16/3) lalu.

BACA JUGA: Batik jadi Incaran Kolektor Dunia di Ajang Expo Dubai

Menurut Iwan, usulan ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi dan melestarikan Kebudayaan Betawi.

Selain itu, banyak masyarakat dianggap masih kurang memahami apa itu kekayaan intelektual personal maupun komunal.

BACA JUGA: Diplomasi Gamelan Harumkan Nama Indonesia di Prancis

“Sedangkan hukum atas kepemilikan karya intelektual sangat berperan dalam memberikan perlindungan, baik bersifat komunal maupun personal yang juga dapat berpengaruh pada pengembangan ekonomi kreatif," ujar Iwan.

Pria berusia 46 tahun ini menyebutkan setiap produk budaya Betawi yang telah mendapatkan pencatatan warisan budaya tak benda (WBTB), dapat melanjutkan proses pencatatan hak kekayaan intelektual ke Kemenkumham.

BACA JUGA: Ini Karya Besar Haji Lulung dalam Memajukan Budaya Betawi yang Harus Diketahui

“Pelindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional di masa yang akan datang,” kata dia.

Adapun sembilan karya budaya Betawi yang diusulkan untuk pencatatan kekayaan intelektual komunal, yakni:

1. Gambus Betawi

2. Pencak Silat Gerak Saka 

3. Pencak Silat Sekojor 

4. Pencak Silat Sabeni Tanabang

5. Sohibul Hikayat

6. Pencak Silat Troktok 

7. Pencak Silat Pusaka Djakarta 

8. Pencak Silat Mustika Kwitang

9. Pencak Silat Gamblong

Kekayaan intelektual personal adalah kekayaan intelektual yang bersifat eksklusif dan individual, seperti hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, varietas tanaman, serta desain tata letal sirkuit terpadu.

Sedangkan kekayaan intelektual komunal merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Makam Ulama Nusantara Sayed Abdul Malik Jadi Warisan Budaya Afrika Selatan


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler