jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan Wakil Presiden RI Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kasus dugaan korupsi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya. Rencananya, Boediono akan duduk di kursi saksi Pengadilan Tipikor Jakarta pada 9 Mei nanti.
Jaksa KPK , KMS Roni mengatakan, awalnya Boediono akan dijadwalkan hadir sebagai saksi pada 5 Mei. Namun, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu berhalangan.
BACA JUGA: Setya Novanto Mengaku Tidak Tahu Soal Proyek e-KTP
"Tanggal 5 (Mei) mestinya Boediono. Bisanya tanggal 9 Mei," kata Roni dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/4).
Sedangkan Sri Mulyani dijadwalkan diperiksa sebagai saksi di persidangan pada 2 Mei 2014. Namun, kata Roni, belum ada jawaban dari Sri sehingga kemungkin besar mantan menteri keuangan yang kini menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia itu tidak bisa hadir.
BACA JUGA: Akil Minta Wawan Jadikan Bambang Widjodjanto Kuasa Hukum Atut
Sedangkan ketua majelis hakim, Aviantara menyarankan agar pemeriksaan saksi ahli didahulukan. Pertimbangannya karena kesibukan Boediono sebagai wapres.
"Boediono kan melihat pekerjaan beliau, untuk efektifitas waktu bagaimana kalau sebelumnya saksi ahli dulu," kata Aviantara.
BACA JUGA: Jero Wacik Sumringah Hasil Rekapitulasi Suara Tinggi
Penasihat hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan menyetujui usulan majelis untuk mendahulukan pemeriksaan saksi ahli. "Tidak keberatan," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Saksi Kasus Anas, Mantan Waka BIN Mengaku Borong Kamus
Redaktur : Tim Redaksi