9 Narapidana di Lapas Narkotika Batal Bebas, Ini Penyebabnya

Senin, 02 Mei 2022 – 22:59 WIB
Salat Id di Lapas Narkotika Bandarlampung (ANTARA/HO)

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak sembilan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung batal bebas.

Mereka masih ada tanggungan menjalani masa kurungan penjara subsider.

BACA JUGA: Tak Ada Napi di 3 Lapas ini Yang Memperoleh Remisi

"Mereka masih jalani hukuman subsider denda. Kalau mereka bayar denda hari ini bisa bebas," Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Porman Siregar seusai Salat Id bersama seluruh warga binaan, di Bandarlampung, Senin (2/5).

Dia melanjutkan pada kesempatan Hari Raya Idulfitri 1443 H ini, sebanyak 679 dari total keseluruhan 973 warga binaan yang mendapat remisi.

BACA JUGA: Petugas Razia Kamar Tahanan Lapas Bekasi, Barang-barang Mencengangkan Ditemukan

"Tahun ini ada 679 orang yang dapat remisi, sudah termasuk sembilan orang yang seharusnya bebas hari ini," kata dia.

Porman menambahkan kepada warga binaan yang telah mendapat remisi, ke depan agar terus berkelakuan baik dan  mengikuti pembinaan yang ada di Lapas. 

BACA JUGA: Petugas Lapas Curiga, 2 Paket Makanan untuk Narapidana Dibuka, Isinya Ternyata 

Dia juga akan memperbanyak lagi pembinaan untuk warga binaan setempat.

Dia berharap mudah-mudahan lapas selalu aman dan tertib tidak ada masalah. 

"Saya pesan kepada warga binaan, selesaikan masalah jangan menambah masalah. Sebagai pimpinan saya juga mengucapkan mohon maaf lahir dan batin," kata dia lagi.

Seluruh warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung telah melaksanakan Salat Idulfitri bersama di lapangan Lapas Narkotika setempat.

Warga binaan juga terlihat sangat antusias mengikuti Salat Id yang digelar oleh lapas setempat.  (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler