jpnn.com - JAKARTA – Keputusan Penjabat (Pj) Walikota Palopo Asrul Sani memutasi 9 pegawai di lingkup pemkot setempat menuai sorotan dari sejumlah kalangan.
Ada yang menilai, langkah Asrul Sani melakukan mutasi pegawai tanpa izin Mendagri Tito Karnavian melanggar Surat Edaran Mendagri Nomor: 821/5492/SJ perihal persetujuan Menteri Dalam Negeri kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah Dalam Aspek Kepegawaian Pemerintah Daerah.
BACA JUGA: Awas! Ada Peringatan Serius dari Tito Karnavian kepada Pj Kepala Daerah
Di sejumlah media, Kepala BKPSDM Kota Palopo Irfan Dachri mengatakan langkah Asrul Sani melakukan mutasi 9 pegawai tidak melanggar SE Mendagri tertanggal 14 September 2022 tersebut.
Mari kita simak penjelasan Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro yang disampaikan saat acara Sosialisasi SE Nomor 821/5492/SJ Tahun 2022, yang digelar secara virtual, Jumat 23 September 2022.
BACA JUGA: Ombudsman Temukan Tindak Maladministrasi dalam Penunjukan Pj Kepala Daerah
Dukutip dari pemberitaan media yang ditayangkan di situs resmi Ombudsman, pada kesempatan tersebut, Suhajar Diantoro meluruskan informasi yang menilai SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ memperbolehkan penjabat kepala daerah memecat dan memutasi ASN.
Pada kesempatan tersebut, Suhajar menjelaskan bahwa SE 821 memberikan kewenangan kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah, tetapi sangat terbatas, hanya yang terkait dengan dua hal ini.
BACA JUGA: Polemik Penunjukan Pj Kepala Daerah, Mardani Punya Saran untuk Kemendagri
Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.
Kedua, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar-daerah (mutasi antar-daerah), maupun antar-instansi (mutasi antar-instansi).
Jadi, pertanyaannya, apakah 9 pegawai Pemkot Palopo yang terkena mutasi itu merupakan bentuk sanksi karena mereka sedang tersangkut kasus korupsi atau melakukan pelanggaran disiplin ASN kategori berat?
Atau, apakah mereka sendiri yang mengajukan usul mutasi antar-daerah atau antar-instansi?
Jika tidak, maka berdasar penjelasan Sekjen Kemendagri Suhajar, mutasi yang dilakukan Pj Wako Palopo diduga melanggar aturan.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Margarito Kamis menilai, langkah Pj Walikota Palopo memutasi 9 pegawai tanpa seizin mendagri masuk kategori perbuatan melawan hukum.
Alasannya, karena berdasar peraturan, seorang Pj kepala daerah tidak diberi kewenangan memutasi pegawai, kecuali mendapat izin mendagri.
Lebih lanjut Margarito mengatakan, karena secara hukum penjabat kepala daerah tidak memiliki wewenang memutasi ASN, mutasi itu harus dianggap batal demi hukum.
Pendapat senadan disampaikan Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto.
Secara tegas, Tasdik mengatakan mutasi ASN yang dilakukan pj kepala daerah harus melalui izin mendagri.
“Harus izin, kalau tidak izin itu nanti bisa dibatalin,” kata Tasdik saat dihubungi wartawan.
Asrul Sani dilantik sebagai Pj Walikota Palopo pada 26 September 2023. Pada 2 Oktober 2023, dia melakukan mutasi terhadap 9 pegawai.
Asrul Sani membenarkan dirinya telah memutasi sejumlah pegawai. Namun, katanya, pegawai yang dimutasi merupakan level staf. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu