9 Pejabat Diduga Melanggar Netralitas dalam Pemilu, Termasuk Bupati Jember

Kamis, 18 Mei 2023 – 17:30 WIB
Ilustrasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jpnn.com, JEMBER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, Jawa Timur menyebut sembilan pejabat pemerintah di kabupaten itu diduga melanggar asas netralitas dalam pemilihan umum (pemilu).

Dugaan itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Jember selama dua pekan terakhir.

BACA JUGA: 2 Anggota DPRD DKI Ini Tidak Maju Lagi di Pemilu 2024, Akan Keluar dari PSI

Komisioner Bawaslu Jember Dwi Endah Prasetyowati mengatakan sembilan orang itu terdiri dari pejabat organisasi perangkat daerah dan kepala daerah.

"Namun, mohon maaf kami belum bisa menyampaikan rinciannya karena itu informasi yang dikecualikan," kata Dwi Endah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember, Kamis (18/5).

BACA JUGA: Dradjad Wibowo: Presiden Tidak Punya Pilihan kecuali Mengganti Menkominfo Johnny Plate

Pemeriksaan tersebut menindaklanjuti laporan dari Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR) yang melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh para pejabat dan kepala daerah dalam kegiatan Jember Berbagi yang dilakukan selama Ramadhan 1444 Hijriah lalu.

Dia menjelaskan dalam laporan JEPR tercatat sebanyak 55 orang pejabat yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Hal itu ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi keterangan pelapor, saksi, terlapor, pihak terkait, dan saksi ahli.

BACA JUGA: Mahfud MD Sempat Ingatkan Kejagung Hati-Hati Tetapkan Johnny Plate Tersangka

Menurut Endah, sebanyak 66 orang sudah dimintai klarifikasi termasuk Bupati Jember Hendy Siswanto. Penanganan laporan tersebut dilakukan selama 14 hari sesuai dengan ketentuan.

Setelah, Bawaslu Jember melakukan klarifikasi dan menggelar rapat pleno untuk mengkaji hal itu.

"Berdasarkan musyawarah dan mufakat dalam rapat pleno tersebut diperoleh fakta bahwa diduga terjadi pelanggaran perundang-undangan dalam kegiatan Jember Berbagi (J-Berbagi)," tuturnya.

Sejumlah aturan yang diduga dilanggar 9 pejabat tersebut di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, keputusan bersama Menpan RB, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 tahun 2022, UU Nomor 3 tentang ASN, dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Bawaslu Jember akan menindaklanjuti dengan merekomendasikan dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya kepada instansi atau pihak berwenang seperti Komisi ASN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujarnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler