Mahfud MD Sempat Ingatkan Kejagung Hati-Hati Tetapkan Johnny Plate Tersangka

Kamis, 18 Mei 2023 – 10:41 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Pekanbaru, Rabu (17/5/2023). Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate oleh Kekaksaan Agung sudah sesuai aturan.

Hal itu disampaikan Mahfud seusai melaksanakan kegiatan di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Kota Pekanbaru, pada Rabu (17/6) malam.

BACA JUGA: Dradjad Wibowo: Presiden Tidak Punya Pilihan kecuali Mengganti Menkominfo Johnny Plate

Mahfud menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membuat keputusan yang tepat terkait penetapan tersangka dan penahanan Plate.

"Hukum harus berjalan. Penahanan Jhonny G Plate itu sudah sesuai hukum," Mahfud saat diwawancarai awak media.

BACA JUGA: Paloh Kumpulkan Elite NasDem Setelah Kejaksaan Agung Tetapkan Plate Jadi Tersangka

Menurut Mahfud, sebelum menetapkan Johnny Plate tersangka dan melakukan penahanan, Kejagung telah melakukan penelitian secara berulang agar tidak salah dalam mengambil keputusan.

"Jadi, ini memang harus diteliti berulang ulang karena berurusan dengan politik. Nanti kalau ditindak, dibilang ini tindakan politik, karena punya masalah politik,” tuturnya.

BACA JUGA: Menkominfo Johnny G Plate Ditahan, Lihat Itu Wajah dan Tangannya

Mahfud pun mengaku sempat mengingatkan bahwa penetapan tersangka menkominfo sekaligus sekjen Partai NasDem itu bisa dikaitkan dengan persoalan politik.

Namun, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan jika penyidik sudah memiliki bukti yang cukup.

“Saya bilang, hati-hati unsur politik. Kalau bukti sudah cukup jangan ditunda. Jika sudah cukup dua alat bukti, silahkan saja tersangkakan, jangan menunda penetapan tersangka, karena bisa menghalangi penegakan hukum,” tutur Mahfud.

Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi proyek penyedian infrastruktur Base Transceiver Station atau BTS Bakti Kominfo pada Rabu (17/6).

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Kasus korupsi BTS Kominfo tersebut diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun lebih.(mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler