9 Pelaku Praktik Prostitusi Online di Banda Aceh Ditangkap

Kamis, 20 Oktober 2022 – 09:24 WIB
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama (tengah) saat memperlihatkan barang bukti dan tersangka praktik prostitusi "online" di Banda Aceh, Rabu (19-10-2022). Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Banda Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Polisi berhasil membongkar sekaligus menangkap sembilan terduga pelaku praktik prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp dari dua hotel di Banda Aceh.

"Pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari laporan masyarakat terkait dengan praktik tersebut di salah satu hotel di Aceh Besar, kemudian hasil pengembangan juga ada di Kota Banda Aceh," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh, Rabu (19/10).

BACA JUGA: Prostitusi Online Anak di Sulsel, Polisi Beberkan Tarif dan Lokasinya, Astaga!

Fadillah menyebutkan mereka terdiri atas empat orang mucikari dan lima pekerja seks komersial (PSK).

Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya pada hari Jumat (14/10) melakukan penyamaran dan bertransaksi dengan mucikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut.

BACA JUGA: Kombes Komarudin Bentuk Timsus Usut Kasus Pembunuhan Perempuan di Jakpus

"Hasil kesepakatan dengan mucikari tersebut sebesar Rp1,2 juta untuk sekali transaksi. Jumlah tersebut dibagi untuk PSK Rp1 juta dan Rp200 ribu untuk mucikari," ujarnya.

Dari hasil pengungkapan kasus pertama di salah satu hotel di Aceh Besar dan Banda Aceh itu, pihaknya mengamankan lima orang tersangka diduga terlibat prostitusi online.

BACA JUGA: Nama Ari Cahyadi Nugraha Muncul dalam Dakwaan Ferdy Sambo, Masuk Tim CCTV KM 50

Di mana dua orang mucikari berinisial RA (25) dan SM (23), keduanya berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Banda Aceh. Kemudian OS (24) yang berkelamin perempuan serta FF (21) berkelamin laki-laki, mereka juga berasal dari Banda Aceh.

Setelah itu, polisi juga mengamankan PSK sebanyak lima orang, diantaranya RM (24) asal Nagan Raya, MF (32) asal Banda Aceh, CF (28) asal Aceh Selatan, SM (23) dan NU (25) asal Aceh Utara.

Dari kelima PSK tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa bukti chat saat mucikari melakukan tawar-menawar.

"Kami lantas menangkap mereka beserta barang bukti berupa transfer," katanya.

Fadillah mengatakan bahwa polisi hanya melakukan penahanan terhadap empat orang mucikari itu, sementara lima terduga PSK wajib lapor.

"Langkah itu mengingat PSK itu banyak yang single parent atau ibu rumah tangga (IRT). Mereka juga sebagai tulang punggung keluarga," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa chat yang sudah dicetak, bukti transfer, handphone, dan sepeda motor yang dipergunakan oleh mucikari untuk mengantar PSK kepada pemesan.

Keempat mucikari tersebut dipersangkakan Pasal 33 ayat (3) juncto Pasal 25 ayat (2) jo. Pasal 2 jo. Pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1.000 gram emas, serta penjara paling lama 100 bulan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler