Prostitusi Online Anak di Sulsel, Polisi Beberkan Tarif dan Lokasinya, Astaga!

Rabu, 10 Agustus 2022 – 21:01 WIB
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana. Foto: ANTARA/Darwin Fatir

jpnn.com, MAKASSAR - Polisi menangkap tersangka berinisial UK dalam kasus prostitusi online melibatkan anak di bawah umur di Sulawesi Selatan.

"Tersangkanya UK yang menjual atau mengadakan wanita di bawah umur yang ditempatkan di Hotel B dan Hotel D," ucap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, di Makassar, Rabu (10/8).

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Otak Pembunuhan, Ayah Brigadir J Bercerita, Menyayat Hati

Kasus tersebut dibongkar setelah mendapat laporan dari masyarakat.

"Kami terus mengantisipasi praktik prostitusi secara online ini di wilayah Sulsel. Ada tiga korban berinisial S, Z dan S. Semua wanita di bawah umur," sebut Komang.

BACA JUGA: Perbuatan Sopir Angkot Ini Sungguh Bikin Emosi Tingkat Tinggi

Soal tarif layanannya berkisar antara Rp 600 ribu hingga Rp 1 jutaan ke atas.

Selain itu, pelaku maupun korban juga sering berpindah-pindah tempat.

BACA JUGA: Jumlah Polisi Langgar Kode Etik dalam Penanganan Kasus Brigadir J Bertambah Lagi, Alamak!

"Semua korban asal sini (Makassar) menjual atau transaksi melalui online. Bisa di satu tempat atau bisa juga korban dibawa keluar. Tersangka mengakui sudah berkali-kali melakukan praktik tersebut," imbuh dia.

Polisi, dia melanjutkan masih mendalami modus operandi praktik prostitusi tersebut.

"Kalau modus masih didalami berapa lama korban melalukan itu dalam konten ini. Dan berapa lama operasi, nanti kami sampaikan. Untuk pelanggannya dari kalangan sedang, menengah, dan bawah. Tergantung dari harganya," tutur Komang.

Tersangka dikenakan Pasal 78 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SPA Berkedok Prostitusi Terselubung di Samping Polres Jaksel, Anak Buah Anies Bergerak


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler