9 Pengacara Gugat Peraturan MK ke MA

Senin, 25 Januari 2016 – 17:21 WIB
Praktisi Hukum dari Divisi Hukum Yayasan Benteng Harapan, Ardy Susanto. FOTO: DOK.PRI for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Sebanyak sembilan advokat atau pengacara (konsultan) yang tergabung dalam Divisi Hukum Yayasan Benteng Harapan mengajukan Permohonan Uji Materiil Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Mereka terdiri dari Ardy Susanto, Beny Nurhadi, Cosmas Refra, Dony Effriadi Simamora, Eduardus Nansung, Leonardo Sitorus, Liston Silalahi, Polybios F Pangaribuan, dan Sahrudin.

BACA JUGA: Simak! Pengakuan Dirut PLN soal Dewie Limpo

Menurut Ardy Susanto, pelaksanaan asas demokrasi atau asas kedaulatan rakyat harus didasarkan atas asas nomokrasi atau asas negara hukum, yang merupakan pengakuan, jaminan, perlindungan hukum dan kepastian hukum yang diberikan oleh Undang-Undang bagi setiap warga negara, khususnya warga negara yang ikut memilih dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 sesuai dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan hukum tertinggi (The Rule of Law, Not of Man).

Untuk hal tersebut, Ardy Susanto mengatakan jika ide awal pembentukan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga sebuah Konstitusi, maka dalam menangani sengketa Pilkada Mahkamah Konstitusi harus betul-betul dapat memahami dengan benar jiwa dari konstitusi tersebut yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi melalui proses peradilan harus dapat memutus fakta hukum yang nyata-nyata terbukti tentang terjadinya suatu tindakan hukum yang menciderai Hak Asasi Manusia, terutama hak politik yang terkandung melalui proses demokrasi dalam Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis.

BACA JUGA: Desak DPR Perkuat Kewenangan Intelijen

“Semua hal itu tentunya dapat dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dengan tidak mengabaikan hierarki perundang-undangan sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” kata Ardy Susanto di Jakarta, Senin (25/1).

Menurut Ardy, jika Mahkamah Konstitusi membiarkan proses Pilkada berlangsung tanpa ketertiban hukum, maka pada akhirnya sama saja dengan membiarkan terjadinya pelanggaran atas prinsip Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Jika demikian, maka Mahkamah Konstitusi selaku institusi negara pemegang kekuasaan kehakiman hanya diposisikan sebagai tukang stempel dalam menilai kinerja Komisi Pemilihan Umum. Jika hal itu terjadi, maka filosofi dan tujuan diadakannya peradilan atas sengketa hasil Pilkada menjadi jauh dan bias.

BACA JUGA: JK yang Keruhkan Air, Jokowi Ambil Ikannya

Bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Bukti P-1) jelas merupakan aturan yang sesat dan bertentangan dengan undang-undang di atasnya yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang (Bukti P-2), meskipun Mahkamah Konstitusi sendiri mengakui dan menyadari bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 lebih tinggi dari peraturan Mahkamah Konstitusi, hal mana dibuktikan dengan dimasukkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang sebagai dasar hukum “Mengingat” poin 2 pembentukan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2015 tersebut.

“Bahwa apabila Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2015 tersebut tetap dijadikan aturan atau dasar hukum dalam mengadili sengketa Pilkada, hal demikian tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa peradilan kita khususnya dalam mengadili sengketa Pilkada tengah memasuki jalan justice error ataupun miscarriage of  justice, yaitu kegagalan dalam menegakkan keadilan oleh karena putusan sengketa Pilkada yang menjadikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2015 sebagai dasar hukumnya mengabaikan hak asasi warga Negara serta merusak sistem (hirarki) tata perundang-undangan Republik Indonesia,” tandas Ardy Susanto.

Adapun objek permohonan, menurut Ardy, pemohon mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota karena bertentangan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Ardy menjelaskan alasan dan dasar pemohon mengajukan permohonan. Menurutnya, pada tanggal 30 November 2015 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan dan/atau memberlakukan Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Bahwa peraturan Mahkamah Konstitusi adalah aturan yang tingkatannya di bawah undang-undang, maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terutama mengenai kewenangan Mahkamah Agung sebagaimana telah disebutkan di atas, permohonan uji materiilnya disampaikan/diajukan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung.

“Bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi tersebut sejak dikeluarkannya dan/atau diberlakukannya sesungguhnya telah mendapatkan kritikan dari berbagai elemen bangsa khususnya para penggiat demokrasi, yang utamanya berkenaan dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi tersebut yang mengatur mengenai perhitungan persentase yang merujuk kepada jumlah suara terbanyak, yang mana sejatinya mengenai aturan tersebut telah diatur secara sangat jelas dan terang benderang didalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Uundang,” katanya.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril: BIN Jangan Diberi Wewenang Tangkap Orang


Redaktur : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler