jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengingatkan, perdebatan kewenangan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan penangkapan sudah muncul saat pembahasan pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang terorisme tahun 2002.
Saat itu selaku menteri kehakiman yang diberi tanggung jawab menyusun perppu tersebut, Yusril mengaku telah mengingatkan, intelijen harus ditempatkan sesuai fungsinya. Yaitu melakukan deteksi dan mendapat laporan secara akurat. Bukan melakukan penangkapan.
BACA JUGA: Hadapi MEA, MenPAN-RB Minta Pemda Benahi Birokrasi
"Kalau diberi kewenangan bertindak, nanti enggak bisa diatur pakai prosedur hukum. Kalau jaksa polisi kan bisa, namanya intel mana mau diatur, susah," ujar Yusril, Senin (25/1).
Pendapat tersebut kata Yusril, diamini sejumlah menteri dan pejabat terkait yang lain. Karena itu kemudian lahirlah perppu tentang terorisme.
BACA JUGA: Yusril Kembali Gugat SK Menkumham
"Jadi sudah ramai kami debat masalah itu. Tanya aja pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Ketika itu beliau kan menkopolkam. Kepala BIN-nya pak Hendropriyono. Saya menteri kehakiman, tanggung jawab bikin Perppu itu, jadi saya menerangkan kepada beliau-beliau," ujarnya.
Yusril mengakui, di Amerika Serikat intelijen atau yang dikenal dengan CIA diberi kewenangan untuk melakukan penangkapan. Namun dirinya dengan tegas menolak, karena pada prosesnya kewenangan tersebut banyak diwarnai dugaan pelanggaran hak Azasi Manusia (HAM).
BACA JUGA: Bamsoet: Pencegahan Terorisme Tak Boleh Langgar HAM
"Jadi kalau mau direvisi menjadi lebih bagus. Karena dari perppu hingga disahkan menjadi undang-undang, sampai hari ini belum pernah mengalami perubahan. Tapi jangan kemudian BIN boleh nangkap orang, janganlah," ujar Yusril.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Permintaan Pak Kusrin kepada Presiden Jokowi Hanya Satu, Apa Itu? Klik Di Sini
Redaktur : Tim Redaksi