9 Pria Menunjukkan Adegan Pesta Gay Penuh Gairah di Hadapan Polisi, 47 Orang Dipanggil jadi Saksi

Kamis, 03 September 2020 – 15:58 WIB
Salah satu adegan yang diperagakan dalam proses rekonstruksi pesta gay di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (3/9). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Direskrimun Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pesta gay di Kawasan Apartemen Kuningan, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan proses rekonstruksi dilakukan bersama sembilan tersangka yang telah diamankan dalam penyelidikan kasus tersebut.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Terbongkar Pesta Gay Kuningan Penuh Gairah, Jangan Tergiur Rayuan Pesantren, Perintah Jenderal Idham

"Hari ini kami sampaikan proses rekonstruksi terhadap sembilan tersangka yang telah diamankan  untuk dilakukan pengamanan," ujar Yunus di Polda Metro Jaya," Kamis (3/9).

Kejadian ini, kata Yunus, terjadi Sabtu (29/8) sekitar pukul 1.00 malam di salah satu hotel di Kuningan.  Awalnya polisi menangkap 56 pria saat penggerebekan. 

BACA JUGA: Ssst, Salah Satu Tersangka Pesta Gay di Apartemen Kuningan Positif HIV AIDS

Namun, setelah melakukan pemeriksaan, polisi hanya menetapkan sembilan tersangka dan 47 pria lainnya menjadi saksi.

 "Dari sembilan tersangka yang kami amankan, kemudian ada 47 yang menjadi saksi," sambung Kombes Yusri.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pesta Gay di Apartemen Kuningan Suite

Yusri mengatakan pesta yang dilakukan oleh kelompok ini melakukan hubungan dewasa antar-sesama jenis.

Dalam rekonstruksi ini, polisi menghadirkan sembilan tersangka selaku pihak penyelenggara pesta gay untuk memerankan adegan. 

Selain menghadirkan tersangka, polisi juga menghadirkan 47 saksi. Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi dan fakta-fakta yang ada di lapangan.

Dalam proses rekonstruksi ini, terdapat 26 adegan yang diperagakan.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan sembilan tersangka karena melakukan hubungan sesama jenis di kawasan Apartemen Kuningan, Jaksel.

Atas perbuatan asusila tersebut, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara. (mcr3/jpnn)

 

 

 


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler