9 Remaja Pemerkosa Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap Polisi

Rabu, 31 Maret 2021 – 17:55 WIB
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro memberikan keterangan kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Mapolres Langsa, Rabu (31/3/2021). Foto: Antara Aceh/HO/Polres Langsa

jpnn.com, ACEH TIMUR - Polisi menangkap sembilan remaja yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupten Langsa, Aceh pada Rabu (31/3) lalu.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro di Langsa, Rabu, mengatakan para pelaku berinisial MH (19), MK (21), (19) MV, serta enam lainnya anak di bawah umur.

BACA JUGA: BNPT Gandeng Yayasan Maksimalkan Deradikalisasi Napi dan Simpatisan Teroris di Makassar

“Sedangkan seorang pelaku lainnya berinisial BK, 19, masih pengejaran. Tujuh pelaku ditangkap di rumah masing-masing dan dua pelaku menyerahkan diri ke Polres Langsa,” kata AKBP Agung Kanigoro Nusantoro.

AKBP Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan dugaan pemerkosaan berawal saat pelaku membawa korban secara terpaksa ke sebuah rumah kosong. Di rumah itu sudah ada dua pelaku lainnya.

BACA JUGA: Pemuda Berusia 26 Tahun Berbuat Nekat di Rumah, Warga Banjarbaru Langsung Geger

“Kemudian, pelaku lainnya datang ke rumah kosong itu, sehingga korban diperkosa secara bergilir,” kata AKBP Agung Kanigoro Nusantoro menyebutkan.

AKBP Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan motif dugaan pemerkosaan tersebut terjadi karena utang. Pelaku yang membawa korban ke rumah kosong itu memiliki utang kepada pelaku lainnya.

BACA JUGA: Desi Tak Menyangka Ajakan Amin Punya Maksud Jahat, Berakhir Tragis

Namun, karena tidak ada uang membayar utang, sehingga pelaku yang menagih utang meminta bayaran kepada pelaku yang membawa korban sebagai pengganti utang.

Kapolres mengatakan para pelaku dikenakan Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

BACA JUGA: Pintu Rumah Mbak Ida Terbuka, Hendri Nyelonong Masuk, Bilang Mau Sembunyi, Ternyata Cuma Modus

“Ancaman hukuman paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan hukuman 1/3 Hukuman dari ancaman orang dewasa,” kata AKBP Agung Kanigoro Nusantoro.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler