9 Tahun Buron, 2 Pembunuh Mahasiswa Unej Ini Tertangkap, Pelaku Ternyata

Kamis, 24 Februari 2022 – 22:35 WIB
Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pembunuhan mahasiswa Unej yang digelar di Mapolres Jember, Kamis (24/2/2022). ANTARA/Zumrotun Solichah

jpnn.com, JEMBER - Tim Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur telah menangkap ARH (33) dan MR (30), dua pembunuh mahasiswa jurusan pendidikan Bahasa Inggris FKIP Universitas Jember (Unej) bernama Galau Wahyu Utama.

Galau Wahyu Utama tewas dengan cara dibakar oleh 2 pembunuh itu pada 2013 silam.

BACA JUGA: AA dan HR Sudah Ditangkap Polisi, Ini Alasan Pelaku Menganiaya Seorang Ustaz di Samarinda

ARH warga Desa Jelbuk, Kecamatan Jelbuk dan MR warga Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, ditangkap polisi setelah sembilan tahun menjadi buronan Polres Jember.

Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo mengatakan kedua tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Pulau Bali.

BACA JUGA: Fakta-Fakta Aksi Debt Collector Seret Briptu Rehend, Ada yang Mengaku Polisi

"Pelaku berada di Bali sejak 2015 yang bekerja sebagai terapis pijat," kata Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (24/2).

Perwira menengah Polri itu menyebut pengungkapan kasus pembunuhan sembilan tahun lalu itu sangat rumit.

BACA JUGA: Ini Sikap Rakyat Aceh soal SE Pengeras Suara, Menag Gus Yaqut Harus Tahu

Penyidik bahkan sempat kesulitan untuk mencari saksi-saksi maupun sejumlah bukti pembunuhan di lokasi kejadian.

Namun, pelakunya terungkap ketika pihak kepolisian menemukan bukti baru.

"Kami sempat mengalami kesulitan karena pada saat kejadian tidak ada saksi-saksi, sedangkan kendaraan korban yang saat itu dibawa pelaku juga tidak diketahui keberadaannya," beber AKBP Herry Purnomo.

Begitu menemukan bukti baru dan penyidik mendeteksi keberadaan mobil milik korban, jajarannya langsung melakukan penyelidikan.

Pada akhirnya, penyidik menangkap tersangka yang melakukan pembunuhan sadis pada 2013 silam.

Atas perbuatan mereka, ARH dan MR dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 339 KUHP dan Pasal 365 Ayat 4 KUHP.

BACA JUGA: Penetapan NIP PPPK Guru, Konon BKD se-Jatim Menolak SPTJM

"Dengan ancaman penjara seumur hidup," kata AKBP Herry.

Diketahui, Galau Wahyu Utama (18) yang menjadi korban pembunuhan merupakan warga Desa Nangkaan, Kabupaten Bondowoso.

Korban yang mahasiswa Unej itu adalah anak tunggal dari salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Bondowoso.

BACA JUGA: Hendri Tanggapi Menag Yaqut: Apakah Gonggongan Anjing Panggilan untuk Ibadah?

Kasus pembunuhan itu terjadi pada 26 Februari 2013. Saat itu, korban ditemukan tewas dengan kondisi tubuh terbakar di salah satu bangunan yang belum jadi, di Jalan M. Yamin, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Jember.

"Korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar saat mencari bekicot. Atas temuan itu, warga langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Kaliwates," ujar AKBP Herry Purnomo. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler