9 Tahun Buron, I Made Jabbon Suyasa Putra Dibekuk Tim Tabur Kejati Bali dan Papua

Jumat, 12 November 2021 – 19:53 WIB
Terpidana kasus korupsi saat berada di Kejari Gianyar, Bali pascaditangkap setelah buron 9 tahun, (Tengah) ANTARA/HO-Kejati Bali, Jumat. (ANTARA/Ayu Khania Pranisitha/2021)

jpnn.com, DENPASAR - Terpidana korupsi pengadaan notebook dan genset pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua, bernama I Made Jabbon Suyasa Putra akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejati Papua, setelah sempat buron sembilan tahun.

I Made Jabbon diringkus di kediamannya di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, Jumat (12/11) sekitar pukul 6.00 Wita. 

BACA JUGA: Tim Tabur Kejagung Top, Koruptor Listrik Bandara Hang Nadim Akhirnya Ditangkap

"Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang mana pekerjaan tersebut belum selesai 100 persen namun terpidana melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen dan pembayaran pekerjaan sudah 100 persen, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 805.908.700," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Jumat (12/11). 

Menurut Luga, I Made Jabbon melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua, Sakir. 

BACA JUGA: Tim Tabur Kejaksaan Agung Beraksi Lagi, Buron Kasus Pembalakan Liar Ini Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

I Made Jabbon masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Papua. 

Terpidana ini telah sembilan tahun dicari Kejati Papua, untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012.

BACA JUGA: Sempat Kabur ke Dubai, Jumiati Sang Koruptor Akhirnya Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan

Sebelumnya, I Made Jabbon ditahan sejak tahap penyidikan hingga tingkat banding. 

Pada saat menunggu putusan kasasi, I Made Jabbon dikeluarkan demi hukum dikarenakan masa penahanannya telah habis.

Sejak saat itu I Made Jabbon tidak berada lagi di tempat tinggalnya sesuai berkas perkara, sehingga tidak dapat dilakukan eksekusi pada saat putusan kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012.

Terpidana berdasarkan putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 dijatuhi penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50.000.000, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 740.908.700, subsider 1 tahun penjara.

Putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011 Juncto putusan Pengadilan Tipikor tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 04/Tipikor.Banding/2011/PT.Jpr. tanggal 21 November 2011.

"Pada intinya, terpidana ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Luga.

Atas perbuatannya terpidana dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler