Tim Tabur Kejagung Top, Koruptor Listrik Bandara Hang Nadim Akhirnya Ditangkap

Selasa, 26 Oktober 2021 – 21:24 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/ HO-Humas Kejagung)

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan tindak pidana korupsi pengadaan listrik Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, tahun 2011-2012, Agus Mulyana.

Terpidana itu dibekukbdi Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta, Selasa (26/10).

BACA JUGA: Pulihkan Kerugian Negara, Kejagung Bidik Aset Terdakwa ASABRI di NTB

Agus merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Batam.

“Terpidana Agus Mulyana selaku Direktur Utama CV Indhiang Kuring telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim Batam Kepulauan Riau,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan resminya.

BACA JUGA: Kejagung Bantah Isu Miring soal Riwayat Pendidikan Jaksa Agung

Leonard mengatakan perbuatan Agus mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,3 miliar dari total anggaran Rp 10 miliar.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 3 November 2017, lanjut dia, yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi

BACA JUGA: Joes Noerdin Digarap Penyidik Kejagung Terkait Korupsi PDPDE Gas Sumsel

“Dan oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Leonard.

Leonard menambahkan ketika dipanggil oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Batam, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara.

“Selanjutnya akan dibawa ke Batam pada hari ini Selasa, 26 Oktober 2021, dengan menggunakan pesawat guna dilaksanakan eksekusi oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Batam,” tutur Leonard. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler