jpnn.com, JAKARTA - Tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman) membekuk buronan kasus korupsi bernama Jumiati, Kamis (10/12).
Buronan kasus korupsi dana simpan pinjam sebuah koperasi itu ditangkap setelah sempat menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Dubai, Uni Emirat Arab.
BACA JUGA: Asran Siregar Jadi Buronan ke-129 yang Ditangkap Tim Tabur Tahun Ini
Kajati Sulbar Jhonny Manurung mengatakan, Jumiati telah berstatus terpidana dan harusnya dihukum satu tahun delapan bulan penjara terkait kasus korupsi.
“Dia kami tangkap di Wonomulyo, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat. Terpidana ditangkap sepulangnya bekerja sebagai TKI di Dubai, Uni Emirat Arab,” ujar Jhonny dalam keterangannya, Kamis (10/12).
BACA JUGA: Tim Tabur Kejagung Bekuk Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur di Makassar
Jhonny menuturkan, Jumiati merupakan buronan ke-11 yang mereka tangkap tahun ini. Menurut dia, penangkapan ini berawal ketika Tim Intel Kejati Sulbar dan Kejari Polman memantau akun Facebook Jumiati.
“Tim dipimpin Asintel Irvan Paham Samosir selanjutnya mengikuti secara diam-diam terpidana yang buron selama tiga tahun sampai di daerah Wonomulyo, Polman dan kemudian menangkapnya,” beber dia.
BACA JUGA: Tim Tabur Kejagung Datang, Ayong Tak Bisa Berkutik Lagi
Diketahui bahwa berdasar putusan Pengadilan Tipikor Mamuju Nomor:11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017, Jumiati dinyatakan terbukti bersalah korupsi dana simpan pinjam. Terpidana pun dihukum satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.
Dia juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 88 juta subsidair lima bulan kurungan.
“Pada saat dipanggil Kejari Polman untuk dieksekusi terpidana tidak pernah datang dan kemudian dinyatakan buron dan masuk daftar pencarian orang. Selama buron terpidana bekerja sebagai TKI di Dubai,” tegasnya.
Kini, Jumiati telah dibawa oleh oleh tim jaksa eksekutor ke Kejari Polman untuk dilakukan rapid test sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Polman guna menjalani hukuman. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Elfany Kurniawan