jpnn.com - BATAM - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, mencatat 90 pegawai non-aparatur sipil negara tidak masuk kerja tanpa keterangan, seusai libur dan cuti bersama Lebaran 2024.
"Sebanyak 90 pegawai non-ASN tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja usai libur dan cuti bersama Lebaran 2024," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batam Hasnah di Batam, Kepri, Selasa (16/4).
BACA JUGA: Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Non-ASN, Menag Yaqut Berpesan Begini
Hasnah mengatakan bahwa pegawai non-ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan kontrak perjanjian kerja.
"Kalau ASN itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Untuk non-ASN menyesuaikan, namun tidak akan jauh dari aturan yang sudah ada, karena menyangkut kedisiplinan," paparnya.
BACA JUGA: Pemkot Makassar Cairkan TPP ASN Rp 14 miliar
Hasnah mengatakan berdasar data BKPSDM, jumlah pegawai di lingkungan Pemkot Batam mencapai 12.700 orang. Periciannya 5.588 berstatus PNS, 3.194 PPPK, dan 3.918 pegawai non-ASN.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan kehadiran pegawai pada hari pertama kerja seusai libur dan cuti bersama Lebaran 2024 berkaitan dengan urusan kedisiplinan.
BACA JUGA: Kemenag Batam: Zakat Saat Idulfitri Terkumpul Rp 43 Miliar
"Kalau ada yang tidak hadir tanpa keterangan, sanksi sudah disiapkan oleh BKPSDM. Tidak boleh pandang bulu, siapa saja yang tak disiplin harus diberi ketegasan, agar ke depan etos kerja pegawai ini makin baik," kata Rudi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi