Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Non-ASN, Menag Yaqut Berpesan Begini

Jumat, 05 April 2024 – 20:03 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. ANTARA/HO-Kemenag.

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Agama segera mencairkan tunjangan insentif guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-aparatur sipil negara (bukan pegawai negeri sipil  dan bukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dengan total Rp 66 miliar.

"Insentif guru ini bagian dari layanan afirmasi kita kepada para guru PAI non-ASN pada sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima THR," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat (5/4).

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Jumlah Formasi di Kemenag Pecah Rekor, Alhamdulillah

Total ada 22.000 guru PAI non-ASN yang telah terdata di sistem administrasi guru agama (Siaga), serta memenuhi kriteria dan persyaratan.

Yaqut mengatakan guru PAI di sekolah umum telah mengabdikan diri dalam memberikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik.

BACA JUGA: Pemkot Makassar Cairkan TPP ASN Rp 14 miliar

Menurut dia, mereka memiliki peran besar tidak hanya di sekolah tetapi juga di masyarakat.

Yaqut berharap penyaluran insentif ini bisa menjadi tambahan penghasilan bagi guru PAI non-ASN di sekolah umum.

BACA JUGA: Kemnaker Sebut Ada Perbaikan Kondisi Pembayaran THR pada Tahun Ini

"Ini bagian afirmasi Kementerian Agama bagi kesejahteraan guru agama di sekolah umum yang memang tidak mendapatkan THR. Semoga penyaluran insentif ini dapat memotivasi guru PAI untuk terus bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan," katanya.

Pelaksana Tugas Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad mengatakan penyaluran insentif guru PAI non-ASN dalam dua tahap.

Pertama, disalurkan Januari sampai dengan Juni 2024. Kedua, diberikan pada Juli sampai dengan Desember 2024.

"Saat ini kami cairkan untuk enam bulan pertama, yang mana masing-masing guru menerima Rp 1,5 juta dipotong pajak," katanya.

Dia menambahkan pihaknya mengupayakan seluruhnya tersalurkan sebelum Lebaran.

"Namun jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pascalebaran," katanya. 

Menurut dia, Keputusan Menteri Agama Nomor: 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS mengatur bahwa besaran insentif senilai Rp 250.000 setiap bulan.

Pemberian insentif tersebut disalurkan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

"Berdasarkan kriteria umum, kami prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT pendidik, daerah 3T, dan kualifikasi pendidikan," ungkapnya.

Guru Besar UIN Walisongo ini memastikan penyaluran insentif akan langsung diterima oleh guru PAI non-ASN di rekening masing-masing, yang memenuhi kriteria sebagai penerima.

Adapun kriteria Guru PAI non-ASN yang berhak menerima insentif, yakni guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.

Guru PAI non-PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima tunjangan profesi guru.

Kemudian, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum memasuki usia pensiun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler