Pemkot Makassar Cairkan TPP ASN Rp 14 miliar

Jumat, 05 April 2024 – 16:45 WIB
Ilustrasi - Uang THR dan TPP ASN. ANTARA/HO-dok

jpnn.com - MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan mulai mencairkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dengan total mencapai Rp 14 miliar untuk ribuan aparatur sipil negara (ASN).

Kepala BPKAD Makassar Muh Dakhlan mengatakan proses pencairan TPP ASN membutuhkan waktu, hingga akhirnya prosesnya dapat dirampungkan.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Habiburokhman Soal TPPO Berkedok Magang ke Jerman

"Pencairan sudah diproses sejak pekan lalu dan baru sekarang bisa dicairkan," ujarnya di Makassar, Sulsel, Jumat (5/4).

Dakhlan menerangkan pencairan itu menyusul keluarnya persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembayaran TPP ASN Pemkot Makassar.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 2 Menteri Bicara, Tahun Depan Gaji & TPP PPPK Bisa Luar Biasa, Sangat Jelas

Dia menyatakan berkas pencairan sudah diproses sejak Kamis (4/4) berkat adanya kemudahan dari pemerintah pusat.

"Alhamdulillah, TPP Pemkot Makassar hari ini mulai bisa dicairkan. Ini berkat koordinasi intens Kemendagri dengan Pemkot Makassar. Apalagi saya lihat Kemendagri memberikan kemudahan ke pemerintah daerah, termasuk kami," katanya.

BACA JUGA: Tahun Depan Gaji dan TPP PPPK Bisa Rp 9 Juta, yang Bilang Bukan Orang Sembarangan

Dakhlan menjelaskan Pemkot Makassar masih beruntung bisa mendapat persetujuan Kemendagri mengenai pencairan TPP. Pasalnya, Pemkot Makassar terlambat mengajukan dokumen pencairan ke pemerintah pusat.

"Jadi, sebenarnya kita terlambat mengusulkan. Sama beberapa daerah lain, agak telat, tetapi Kemendagri berikan kemudahan ke daerah sehingga TPP ASN Pemkot Makassar disetujui kemarin dan hari ini mulai pencairan," katanya.

Dia menjelaskan pemberian TPP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN, Pensiun, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pada 2024, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/ 1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD 2024. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
TPP ASN   THR   Pemkot Makassar   ASN  

Terpopuler