90 Persen Kepala Daerah Korupsi

Rabu, 08 Desember 2010 – 00:22 WIB

JAKARTA--Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Adi Warman menyebut sebagian besar kepala daerah  melakukan tindak pidana korupsiDisebutkan, angkanya bisa mencapai 90 persen dari jumlah kepala daerah yang ada di Indonesia

BACA JUGA: NU Ingatkan Pemerintah soal Komersialisasi TKI

Ini merupakan hasil sementara  pemetaan (mapping) terkait sebaran tindak  pidana Korupsi di Indonesia.

Mapping ini, kata Adi, akan dijadikan acuan program kerja untuk mempercepat pemberantasan korupsi
""Kami sedang melakukan mapping  kisarannya hampir semua daerah  melakukan korupsi

BACA JUGA: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Dengan Seremoni

Hampir 80-90 persen,"" ujar Adi Warman di sela-sela pembukaan Musyawarah Nasional Pertama GN-PK di Hotel Alila, Jakarta, Selasa (7/12) petang.

Dijelaskan, dari hasil penelitian yang dilakukan diketahui modus operandi yang dilakukan sebagian besar melalui penyalahgunaan wewenang
""Yang jelas Indonesia surganya koruptor ini sudah stadium akut, bahkan hampir menggoyahkan NKRI,"" tambahnya.

Dia menyarankan harus ada pembenahan terutama memperbesar partisipasi publik

BACA JUGA: Instansi Pemerintah Diminta Susun Man Power Planning

Namun yang lebih penting, paparnya, konsistensi penegakan aturan dan rencana kerja pemberantasan korupsi yang telah disusun sebelumnyaBagaimanapun kerasnya sanksi jika tidak ditegakkan secara konsisten  takkan ada hasilnya.

Dicontohkan program pemiskinan koruptor yang sempat disuarakan dinilai hanya sebuah wacana yang tak pernah terealisasi hingga kini""Bangsa kita baru bisa berwacana, pakai seragam (khusus terpidana korupsi) saja tidak mampu," ujarnya.

Sementara itu itu mantan Kapuspenkum Kejagung Suhandoyo yang menjadi penasehat GN-PK menyebutkan salah satu faktor suburnya korupsi adalah belum adanya koordinasi lintas instansi hukum dalam penanganan korupsi.

Inilah yang membuat satu kasus harus membutuhkan waktu lama untuk dituntaskan bahkan satu kasus kerap tak tuntas lantaran kurangnya kordinasi ini.  ""Disinilah kelemahannya koordinasi antar penegak hukum, salah satu langkah tidak ada terpadu dalam pemikiran,"" tambahnyaSelain itu, ujar Suhandoyo, karakter pribadi pejabat yang kurang memiliki kejujuran""Komitmen kita sendiri untuk jujur itu sulit, "" paparnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Kekurangan 35 Ribu Soal CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler