jpnn.com, TEGAL - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, Jateng, akan segera menyelesaikan pemetaan zonasi sekolah jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017-2018.
Sebab, ketentuan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB tersebut, diatur dalam Pasal 15 terkait teknis zonasi, sekolah yang diwajibkan menampung 90 persen peserta didik yang berdomisili terdekat dari sekolah.
BACA JUGA: Hari Pertama PPDB, Ortu Siswa Antre Hingga 3 Jam
Ketua PPDB, sekaligus Sekretaris Disdikbud Sony Sontani mengungkapkan, karena kali pertama diberlakukan, pihaknya membutuhkan waktu maksimal satu pekan untuk menyesuaikan kebijakan zonasi sekolah.
Sebab, dengan adanya Perwal Nomor 7/2017 yang mengatur tentang PPDB juga sudah disebutkan tentang prioritas zonasi.
BACA JUGA: Hari Pertama PPDB, Orang Tua Rela Ngantre Sampai Tiga Jam
Namun, belum disesuaikan secara detail terkait penentuan zonasi sekolah dengan jumlah daya tampung murid.
“Dalam pekan ini, kami akan menuntaskan zonasi sekolah untuk PPDB dari tingkat TK/SD/MI/SMP baik negeri maupun swasta,” jelasnya.
BACA JUGA: Tim Saber Pungli Awasi Proses PPDB di Sekolah Unggulan
Lebih lanjut Sony menuturkan, terkait rincian data sekolah yang menerapkan PPDB sistem Real Time Online saat ini hanya berlaku untuk SMP negeri.
Sedangkan lainnya, seperti TK/SD/MI baik negeri dan swasta termasuk SMP swasta masih menerapkan sistem PPDB manual.
Menurut dia, untuk PPDB online SMP Negeri meliputi, SMP N 1 Tegal dengan daya tampung sebanyak 224 murid, SMP N 2 Tegal sebanyak 168 murid, SMP N 3 Tegal 168 murid, SMP N 4 Tegal sebanyak 168 murid, dan SMP N 5 Tegal 160 murid.
Selanjutnya, SMP N 6 Tegal 224 murid, SMP N 7 Tegal 196 murid, SMP N 8 Tegal 160 murid, SMP N 9 Tegal 196 murid. Kemudian, SMP N 10 Tegal dengan daya tampung 168 murid, SMP N 11 Tegal 168 murid, SMP N 12 Tegal 168 murid, SMP N 13 Tegal 224 murid, SMP N 14 Tegal 224 murid, SMP N 15 Tegal 224 murid, SMP N 17 Tegal 224 murid, SMP N 18 Tegal 168 murid, dan SMP N 19 Tegal 224 murid.
Sementara itu, Tim Teknis Penyusunan dan Pelaksanaan Perwal PPDB Nur Vera Zenina menambahkan, untuk SMP swasta dan PPDB manual tingkat dasar dari jenjang TK/SD/MI baik negeri maupun swasta juga masih dalam proses pemetaan zonasi.
Sebab, menurut dia, penentuan komposisi jumlah sekolah harus ditentukan berdasarkan wilayah di empat kecamatan yang harus disinkronisasi dengan data jumlah penduduk dari Disdukcapil dalam pemetaan zonasi batas wilayah.
Sedangkan, untuk jenjang SMA/SMK bisa langsung diakses ke https://jateng.siap-ppdb.com karena kewenangannya sudah dilimpahkan ke provinsi.
“Komposisi saat ini, Kecamatan Tegal Timur memang paling padat sekolah dibandingkan Margadana dan Tegal Selatan yang paling minim sekolah,” terangnya seperti diberitakan Radar Tegal (Jawa Pos Group).
Vera menambahkan, dengan penentuan batas wilayah yang dikombinasikan dengan komposisi sekolah dan daya tampung peserta didik, sepenuhnya dikembalikan ke pemerintah daerah.
Dengan demikian, dengan batas waktu sebelum akhir Juni, pihaknya optimistis bisa menyelesaikan pemetaan zonasi sekolah di empat kecamatan. (syf/fat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panitia PPDB Jangan Coba-coba Terima Suap
Redaktur & Reporter : Soetomo