93 Persen Kada-Wakada Pecah Kongsi

Selasa, 04 Februari 2014 – 18:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dari data terakhir di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terungkap, hanya sekitar enam persen saja kepala daerah dan wakilnya kompak hingga akhir masa tugasnya.

Sisanya, lebih dari 93 persen kepala daerah dan wakilnya pecah kongsi saat memimpin daerah.

BACA JUGA: PPATK Pelototi Rekening Parpol

Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan saat diskusi "Nasib RUU Pilkada", di press room DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).

"Semakin lama, tren pecah kongsi kepala daerah dengan wakilnya semakin naik. Bahkan data terakhir di Kemendagri ditemukan lebih dari 93 persen kada dan wakada pecah kongsi. Makanya pemerintah tetap ingin memperbaikinya, dengan cara hanya kada yang Pilkada. Wakada nantinya diangkat oleh kada terpilih," kata Djohermasyah Djohan.

BACA JUGA: Pengamat Tolak Pemilu-Pilkada Digelar Serentak

Mengenai wakadanya, lanjut Djohermansyah, cukup dipilih oleh kepala daerah yang sudah dilantik.

Wakada bisa dari pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS. "Bahkan wartawan pun bisa jadi wakada," imbuhnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Takut jadi Bulan-bulanan, RUU Pilkada Segera Dituntaskan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Telisik Sumber Dana Kampanye, KPU Gandeng PPATK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler