jpnn.com - JAKARTA - Dari data terakhir di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terungkap, hanya sekitar enam persen saja kepala daerah dan wakilnya kompak hingga akhir masa tugasnya.
Sisanya, lebih dari 93 persen kepala daerah dan wakilnya pecah kongsi saat memimpin daerah.
BACA JUGA: PPATK Pelototi Rekening Parpol
Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan saat diskusi "Nasib RUU Pilkada", di press room DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
"Semakin lama, tren pecah kongsi kepala daerah dengan wakilnya semakin naik. Bahkan data terakhir di Kemendagri ditemukan lebih dari 93 persen kada dan wakada pecah kongsi. Makanya pemerintah tetap ingin memperbaikinya, dengan cara hanya kada yang Pilkada. Wakada nantinya diangkat oleh kada terpilih," kata Djohermasyah Djohan.
BACA JUGA: Pengamat Tolak Pemilu-Pilkada Digelar Serentak
Mengenai wakadanya, lanjut Djohermansyah, cukup dipilih oleh kepala daerah yang sudah dilantik.
Wakada bisa dari pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS. "Bahkan wartawan pun bisa jadi wakada," imbuhnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Takut jadi Bulan-bulanan, RUU Pilkada Segera Dituntaskan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Telisik Sumber Dana Kampanye, KPU Gandeng PPATK
Redaktur : Tim Redaksi