jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, rancangan undang-undang (RUU) Pilkada paling lambat awal Maret 2014 harus dibawa ke Paripurna DPR. Target tersebut menurut Agun, merupakan tekad dari Komisi II DPR.
"Kita sudah bertekad, paling lambat awal Maret mendatang, RUU Pilkada dibawa ke Paripurna DPR untuk disahkan sebagai undang-undang," kata Agun Gunandjar, dalam Diskusi "Nasib RUU Pilkada", di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (4/2).
BACA JUGA: Telisik Sumber Dana Kampanye, KPU Gandeng PPATK
Kalau ditunda-tunda terus hingga masa sidang berikutnya, menurut politisi Golkar itu, rawan dimanfaatkan oleh partai politik atau pihak-pihak tertentu. Jadi tidak mungkin lagi ditunda.
Waktu yang masih tersedia ini lanjutnya, akan dipakai oleh kelompok-kelompok fraksi (Poksi) di Komisi II untuk membicarakannya di tingkat fraksi masing-masing.
BACA JUGA: KPK Juga Persoalkan Dana Saksi Parpol
"Selaku pimpinan di Komisi II, saya tidak mau lagi jadi bulan-bulanan nantinya sebagaimana yang terjadi dalam keputusan pemberian honor bagi para saksi dan mitra di tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilu 2014 mendatang," ujarnya.
Dijelaskan Agun, saat pembahasan, tidak satu pun di antara anggota Komisi II DPR yang berasal dari semua kelompok fraksi-fraksi protes soal dana saksi dan mitra itu.
BACA JUGA: Jamin Ada TPS di LP dan Barak Pengungsi
"Tapi ketika telah diputus, ada diantara fraksi di DPR yang menentang. Padahal anggota fraksinya ada di Komisi II. Ini bukti bahwa suara kelompok fraksi tidak sama dengan sikap fraksi-fraksinya," jelas Agun Gundjar Sudarsa.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Cukup jadi Menteri
Redaktur : Tim Redaksi