jpnn.com - PONOROGO - Sebanyak 980 formasi PPPK telah diusulkan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
jumlah itu, lowongan untuk formasi tenaga kesehatan adalah yang paling banyak, yakni 483 formasi. Untuk tenaga teknis diusulkan 276 formasi, guru atau pendidik 251 formasi.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Guru Honorer Negeri Menuntut Diangkat Tanpa Tes, tetapi PPPK Setengah Hati
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo Andy Susetyo mengatakan usulan 980 formasi PPPK itu merupakan tindak lanjut dari instruksi KemenPAN-RB untuk mengajukan pengusulan kebutuhan PPPK di setiap kabupaten/kota.
"Usulan ini kami ajukan ke KemenPAN-RB untuk mengisi kebutuhan SDM di sejumlah OPD (organisasi perangkat daerah) tahun ini," kata Andy di Ponorogo, Rabu (31/5).
BACA JUGA: Masa Kontrak dan Penempatan Bikin PPPK Setengah Hati, Banyak yang Bakal Berhenti
Andy mengatakan bahwa penjaringan tenaga PPPK ini penting, karena tahun ini tidak ada rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Dalam pengusulan itu, pihaknya sudah mendapatkan persetujuan dari bupati Ponorogo.
Sebelum diusulkan, lanjut dia, BKPSDM telah menginstruksikan kepada setiap OPD untuk mendata serta menganalisis jumlah kebutuhan untuk tenaga PPPK termasuk jumlah tenaga honorer.
BACA JUGA: Guru Honorer Negeri Masa Kerja di Atas 10 Tahun Menuntut Diangkat PPPK Tanpa Tes
Sebab, jumlah tersebut digunakan sebagai dasar untuk pengusulan PPPK tahun ini.
"Kami mendata dari usulan usulan OPD. Jadi, dianalisis serta dipetakan kira-kira jabatan apa yang perlu diisi termasuk yang honorer," katanya.
Andy mengatakan jumlah tersebut masih bersifat usulan.
Kepastian jumlah formasi PPPK sepenuhnya berada di KemenPAN-RB.
"Bagaimanapun kami berharap jumlah tersebut tidak mengalami perubahan, karena memang sudah sesuai dengan kebutuhan PPPK saat ini," pungkas Andy Susetyo. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi