jpnn.com, BUKITTINGGI - Anggota Satlantas Polres Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan seorang drifter berinisial AA berikut mobil sedan miliknya pada Kamis (6/5).
AA ditangkap 2 jam setelah video aksinya mengendarai mobil dengan melayang memutar di jalanan alias drifting di pusat Kota Bukittinggi, viral di media sosial (medsos).
BACA JUGA: Takut Ditangkap Densus, Terduga Teroris YI Minta Perlindungan Dukun
"Pengendara inisial AA berumur 21 tahun langsung kami ambil tindakan dua jam setelah videonya viral di media sosial Bukittinggi," kata Kasatlantas Polres Bukittinggi AKP Andri Nugroho, di Bukittinggi, Jumat (7/5).
Menurut Andri, warga Nagari Ampang Gadang, Kabupaten Agam itu pun mengakui aksi berbahaya itu.
BACA JUGA: Bisnis Haramnya Terbongkar, Oknum Anggota Dewan Ini Jadi Tersangka, Bikin Malu
Namun, polisi tidak menahan AA. Dia hanya diberikan sanksi tilang sebanyak empat pasal dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Masing masing pasal tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni Pasal 286 tentang pelanggaran knalpot, Pasal 280 tentang nomor polisi, Pasal 283 tentang mengemudi tidak wajar serta Pasal 311 tentang keselamatan orang lain.
BACA JUGA: Penumpang Positif Covid-19 Lolos Naik Pesawat, Baidowi Sentil Angkasa Pura I
Kepada polisi, AA mengaku sering melakukan aksi itu di di luar daerah dan baru sekali itu dilakukannya di Kota Bukittinggi.
"Pelaku melakukan aksinya setelah pulang dari bengkel, kemudian berkumpul dengan teman-temannya di Jalan Sudirman hingga nekat mengerjakan aksi itu," ucap Andri.
Aksi drifting itu direkam oleh temannya dan kemudian diunggah di medsos dan menjadi viral di kalangan netizen di Kota Bukittinggi.
Andri pun berharap aksi serupa tidak terulang kembali karena membahayakan pengguna jalan.
"Kami minta pengendara khususnya anak-anak muda di Bukittinggi untuk selalu patuh aturan, jangan mengganggu masyarakat banyak apalagi sampai mengancam jiwa," kata dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam