Bisnis Haramnya Terbongkar, Oknum Anggota Dewan Ini Jadi Tersangka, Bikin Malu

Jumat, 07 Mei 2021 – 19:31 WIB
Ilustrasi ditahan di penjara. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANJARMASIN - Penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan oknum anggota DPRD Tanah Laut berinisial SYA (26) sebagai tersangka kasus tindak pidana narkoba.

"Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk oknum wakil rakyat yang kami amankan sebelumnya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Tri Wahyudi di Banjarmasin, Jumat (7/5).

BACA JUGA: Oknum Dishub Main Keroyok, Samsuri Babak Belur, Polisi Turun Tangan

SYA sebelumnya ditangkap bersama dua orang lainnya yaitu MR (18) dan HS (47) pada Sabtu (1/5) lalu, di lokasi terpisah di Kabupaten Tanah Laut.

Bisnis haram oknum anggota dewan terbongkar setelah polisi meringkus MR di Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap.

BACA JUGA: Giliran Azis Syamsuddin Dipanggil Penyidik KPK

Menurut MR, barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 2,02 gram yang ditemukan petugas diperolehnya dari SYA untuk diantarkan kepada pembeli.

Setelah itu polisi bergerak cepat menangkap SYA di Jalan Kasih Dangsanak Pemukiman, Desa Kintap, Kecamatan Kintap. Saat digeledah, ditemukan dua bilah senjata tajam dalam tas pinggang milik tersangka.

BACA JUGA: Penumpang Positif Covid-19 Lolos Naik Pesawat, Baidowi Sentil Angkasa Pura I

Selanjutnya polisi menangkap tersangka lain berinisial HS dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,10 gram dan satu buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabu.

Menurut keterangan HS, barang haram tersebut milik SYA yang dititipkan padanya.

Para tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Darurat No.2 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin oleh SYA.

Ini kedua kalinya SYA terlibat kasus narkoba. Sebelumnya dia pernah ditangkap oleh tim BNN Provinsi Kalsel pada Desember 2020. Namun, SYA lolos dari pidana penjara setelah menjalani rehabilitasi. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler