AA Dua Kali Menembak Polisi Saat Hendak Ditangkap, Begini Kronologinya

Jumat, 15 Juli 2022 – 20:31 WIB
Konferensi pers kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, bertempat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (15/7). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan polisi awalnya menangkap pelaku berinisial ZK (41) di pinggir jalan, belakang Pasar Kranggan, Kota Bekasi pada Sabtu (9/7).

BACA JUGA: Keluarga Unggah Foto Luka-Luka di Tubuh Brigadir J, Mabes Polri Merespons, Simak Kata Irjen Dedi

ZK ditangkap saat hendak transaksi sabu-sabu. Polisi mengamankan barang bukti berupa 0,43 gram sabu-sabu saat menggeledah ZK.

Kepada polisi, ZK mengaku mendapat barang haram tersebut dari pria berinisial AA (29).

BACA JUGA: CCTV di Kompleks Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo Diambil Polisi, Bang Trimedya: Motifnya Apa?

"AA tinggal di sebuah indekos, wilayah Jakasampurna, Bekasi Barat," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (15/7).

Pada Minggu (10/7), polisi kemudian menuju indekos AA guna menangkapnya. 

Namun, saat hendak ditangkap, AA menembak ke arah polisi menggunakan senjata api rakitan.

"Pelaku meletuskan tembakan senjata api sebanyak dua kali ke arah petugas, tetapi tidak tepat sasaran dan pelaku bisa kami tangkap," ujar Hengki.

Adapun polisi mengamankan barang bukti, yakni 2,12 gram sabu-sabu saat menggeledah AA 

Hengki menambahkan AA ternyata residivis kasus pencurian sepeda motor yang baru bebas pada April 2022.

"(AA) Kurang lebih dua bulan lalu baru bebas dengan kurungan kemarin vonisnya dua tahun enam bulan penjara," ujar Hengki.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Subsider Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

BACA JUGA: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri

Khusus AA, dia juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 Tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.(cr1/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler