jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus narkoba, Gatot Brajamusti mendepak dua pengacaranya, Heri Ardiansyah dan Muara Karta Simatupang. Selanjutnya, pria yang mengaku sebagai guru spiritual itu menggunakan jasa pengacara Ahmad Rifai.
Penunjukan itu terjadi ketika Rifai mengunjungi Gatot di Rumah Tahanan Mapolda Nusa Tenggara Barat, Senin (3/10). Kini, Gatot menjadi tersangka dalam kasus narkoba, kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, dugaan kepemilikan satwa yang dilindungi, serta pemerkosaan.
BACA JUGA: Alamak! Dimas Kanjeng Simpan Emas di Atas Plafon
Rifai yang namanya kondang saat menjadi tim pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Cicak Vs Buaya, menyebut Gatot sebagai korban.
"Gatot meyakinkan kami bahwa 1000 persen tidak pernah melakukan pelecehan seksual. Begitu juga soal kepemilikan satwa liar, itu pemberian seseorang," kata Rifai saat dihubungi, Senin (3/10).
BACA JUGA: Demi Melihat Dimas Kanjeng dan Padepokannya
Ahmad Rifai. Foto: dokumen JPNN.Com
BACA JUGA: Ssst..Dimas Kanjeng Sampaikan Pesan Ini Lewat Anggota DPR
Soal kepemilikan senjata api ilegal, kata Rifai, kliennya memperolehnya dari mantan pejabat. Gatot diyakinkan bahwa tidak akan ada masalah dengan senjata itu.
"Dari berbagai cerita ini ada hal yang tidak benar, bahwa seolah-olah Gatot melakukan itu semua. Padahal ada pihak-pihak lain yang terlibat dibalik semua ini," ucap Rifai.
Rifai pun siap membuktikan bahwa kliennya memang cuma menjadi korban. Ia mengaku sudah memiliki bukti bahwa Gatot tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya. "Oh pasti kami punya bukti," ungkap Rifai.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-detik Pembantaian Sadis Mantan Sultan di Padepokan Dimas
Redaktur : Tim Redaksi