Aa Gatot Terancam Hidup di Padepokan, Eh...Penjara 20 Tahun

Kamis, 22 September 2016 – 21:27 WIB
Gatot Brajamusti. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN.com

jpnn.com - MATARAM – Ditresnarkoba Polda NTB akhirnya menetapkan mantan Ketua Persatuan Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah sebagai pengedar narkoba.

Penyidik menambah  pasal yang dikenakan terhadap Gatot dan Aminah yang ditangkap di hotel Golden Tulip Kota Mataram beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA: Siswa SMK Mengamuk Bawa Parang, Dua Nyawa Melayang

Gatot Brajamusti dan istrinya ini oleh kepolisian disangkakan melanggar pasal 114 UU tahun 2009 tentang narkotika karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. 

"Gatot Brajamusti dan istrinya ini diduga sebagai pengedar dan melanggar pasal 114 UU tahun 2009 tentang narkotika," ujar Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol H Agus Sarjito seperti diberitakan Radar Lombok (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Berapa Bayaran Saksi Ahli Jessica dari Australia?

Agus menyebut pertimbangan Gatot dikenakan pasal pengedar karena memberikan barang haram itu kepada beberapa orang lain saat digerebek di kamar hotel Golden Tulip.  

Walaupun saat itu, Gatot Brajamusti belum membagikan sabu kepada rekan-rekannya yang ikut di dalam kamar.

BACA JUGA: Astaga! Wanita Ini Bersimbah Darah Dibacok Tunangannya

“Dia juga disangkakan karena menyediakan untuk orang lain seperti di padepokannya. Itu dari hasil keterangan saksi-saksi yang sudah kita periksa,” ujarnya.

Agus mengatakan Gatot membagikan hanya sebatas kepada orang-orang yang berguru kepadanya. 

“Intinya kepada orang yang membutuhkan pertolongan dari dia. Tapi pertolongan yang dia berikan ini dengan cara yang salah,” katanya.

Khusus untuk Dewi Aminah, polisi mensangkakan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika terkait dengan dugaan mengedarkan narkotika. 

Selain itu juga disangkakan pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika selaku pemakai.  

Dewi Aminah juga  membawa sabu dari Jakarta dan ditemukan oleh petugas saat digerebek, seberat 0,6 gram. 

“Itu bisa diartikan dia sebagai perantara. Makanya bisa dijerat dengan pasal 114 itu,”  pungkasnya. 

Akibat perbuatannya ini, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 
 
“Kalau pasal 127 itu dia menggunakan sendiri tentu tidak bisa kita tahan. Ini kan tidak, makanya kita tahan,” jelasnya. (gal/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahli Kubu Jessica Kritik Habis Hasil Kerja Patolog Forensik Kasus Mirna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler