jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti kembali menjalani sidang dalam tiga kasus sekaligus. Yakni, kepemilikan senjata api ilegal, satwa langka dan juga kasus dugaan asusila terhadap wanita berinisial CT.
Dalam sidang yang beragendakan eksepsi (pembelaan), pihak Gatot Brajamusti merasa keberatan dengan tuduhan kepemilikan senjata api ilegal.
BACA JUGA: Tertekan, Gatot Brajamusti Minta Dibebaskan
”Kami keberatan bahwa senjata ilegal itu ditetapkan milik Gatot Brajamusti,” kata Achmad Rifai, kuasa hukum Gatot Brajamusti usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10).
”Karena menurut pengakuan saudara Gatot, senjata itu milik seseorang berininsial AS. Dia hanya dititipkan bersama amunisinya,” tambahnya.
BACA JUGA: Gatot Brajamusti Ngotot Bukan Pemilik Senjata Api Ilegal Â
Selain itu, pihak Gatot juga keberatan dengan pengakuan AS dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU. ”Kami memiliki bukti untuk kepemilikan senjata api beserta amunisinya adalah milik AS.
Terserah mereka mau berkata apa, tapi jika dalam kesaksiannya AS berbohong dari bukti yang kami punya, maka AS terancam mendapatkan sanksi," ujar Achmad Rifai.
BACA JUGA: Gatot Brajamusti Seret Reza & Elma Jadi Saksi Kasus Asusila
Seperti diberitakan sebelumnya, Gatot ditangkap oleh kepolisian bersama penyanyi Reza Artamevia di Mataram, Nusa Tenggara Brat, medio Agustus 2016 lalu.
Ketika ditangkap, Gatot usai terpilih kembali sebagai Ketua Umum Parfi Periode 2016-2021, dan ketika ditangkap Gatot diketahui memiliki dan memakai narkotika jenis sabu-sabu.
Dari penangkapan tersebut, Gatot juga terseret dalam beberapa perkara lain seperti kepemilikan satwa liar, senjata api ilegal dan pelecehan seksual.
Untuk kasus narkotika di Mataram, Gatot dijatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliiar subsider tiga bulan kurungan penjara.(mg7/ash)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituduh Cabuli ABG, Begini Curhat Gatot Brajamusti
Redaktur & Reporter : Adil