Gatot Brajamusti Ngotot Bukan Pemilik Senjata Api Ilegal  

Selasa, 17 Oktober 2017 – 19:49 WIB
Gatot Brajamusti mencurahkan isi hatinya kepada awak media. Foto: Ali Ma'shum/Radar Lombok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti kembali menjalani sidang dalam tiga kasus sekaligus.

Yakni, kepemilikan senjata api ilegal, satwa langka dan juga kasus dugaan asusila terhadap wanita berinisial CT.

BACA JUGA: Gatot Brajamusti Seret Reza & Elma Jadi Saksi Kasus Asusila

Dalam sidang yang beragendakan eksepsi (pembelaan), pihak Gatot Brajamusti merasa keberatan dengan tuduhan kepemilikan senjata api ilegal.

“Kami keberatan bahwa senjata ilegal itu ditetapkan milik Gatot Brajamusti,” kata Achmad Rifai, kuasa hukum Gatot Brajamusti usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10).

BACA JUGA: Dituduh Cabuli ABG, Begini Curhat Gatot Brajamusti

“Karena menurut pengakuan saudara Gatot, senjata itu milik seseorang berininsial AS. Dia hanya dititipkan bersama amunisinya,” tambahnya.

Selain itu, pihak Gatot juga keberatan dengan pengakuan AS dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

BACA JUGA: Gatot Brajamusti Keberatan Dituding Lakukan Pencabulan

“Kami memiliki bukti untuk kepemilikan senjata api beserta amunisinya adalah milik AS. Terserah mereka mau berkata apa, tapi jika dalam kesaksiannya AS berbohong dari bukti yang kami punya, maka AS terancam mendapatkan sanksi," ujar Achmad Rifai.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gatot ditangkap oleh kepolisian bersama penyanyi Reza Artamevia di Mataram, Nusa Tenggara Brat, medio Agustus 2016 lalu.

Ketika ditangkap, Gatot usai terpilih kembali sebagai Ketua Umum Parfi Periode 2016-2021, dan ketika ditangkap Gatot diketahui memiliki dan memakai narkotika jenis sabu-sabu.

Dari penangkapan tersebut, Gatot juga terseret dalam beberapa perkara lain seperti kepemilikan satwa liar, senjata api ilegal dan pelecehan seksual.

Untuk kasus narkotika di Mataram, Gatot dijatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliiar subsider tiga bulan kurungan penjara.(mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Pencabulan, Gatot Brajamusti Terancam 15 Tahun Penjara


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler