AAJI Awasi Pembayaran Asuransi Korban AirAsia QZ8501

Minggu, 04 Januari 2015 – 10:22 WIB
AAJI Awasi Pembayaran Asuransi Korban AirAsia QZ8501. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pesawat AirAsia QZ8501 terjatuh di perairan Karimata, Kalimantan Tengah. Pesawat jenis Air Bus itu mengangkut 155 Penumpang dan tujuh awak pesawat, Pesawat tersebut hilang kontak pada Minggu 28 Desember 2014.

Kecelakaan yang menimpa AirAsia QZ8501 menjadi sorotan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Plt Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu mengungkapkan perusahaan asuransi jiwa akan menunaikan kewajibannya membayarkan klaim korban kecelakaan AirAsia QZ8501 tujuan Surabaya-Singapura. Komitmen ini sama seperti tragedi Sukhoi beberapa tahun lalu.

BACA JUGA: Kubu Djan Faridz Punya Bukti Rommy Cs Pecat Kader

Togar Pasaribu menjelaskan, pihaknya selalu mendorong perusahaan asuransi jiwa agar memenuhi segala tanggung jawabnya terhadap pemegang polis asuransi, termasuk untuk korban AirAsia dalam hal klaim.

"Untuk perusahaan asuransi jiwa, proses klaim akan tetap dibayarkan," tegas dia di Jakarta,Sabtu (3/1/2015).

BACA JUGA: Datangkan Lemari Pendingin Siap Tampung 120 Jenazah

Namun, Togar Pasaribu mempertegas, jumlah santunan korban kecelakaan AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura bukan sebesar Rp 1,4 miliar seperti pernyataan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Togar mengaku belum memiliki data pasti besaran klaim asuransi yang harus ditanggung perusahaan asuransi jiwa dalam kecelakaan AirAsia belum lama ini.

"Menurut kami tidak benar besaran klaim asuransi sampai Rp 1,4 miliar per penumpang. Perlu melihat datanya lebih detail lagi. Besarannya bervariasi, agak sulit dirata-ratakan. Belum tentu juga penumpang ada yang beli polis asuransi jiwa," ucapnya.

BACA JUGA: AirAsia QZ8501 Sudah Kantongi Izin Terbang dari Kedua Negara

Dia menambahkan, pihaknya selalu mendorong perusahaan asuransi jiwa agar memenuhi segala tanggung jawabnya terhadap pemegang polis asuransi, termasuk untuk korban AirAsia dalam hal klaim.

"Untuk perusahaan asuransi jiwa, proses klaim akan tetap dibayarkan," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, ada prosedur tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh manajemen AirAsia yang tertuang dalam peraturan Kementerian Perhubungan. Jika dalam penerbangan terjadi kecelakaan dan penumpangnya meninggal dunia, maka maskapai harus memberikan kompensasi Rp 1,4 miliar untuk setiap penumpang. (cr-05)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekan Ini Jokowi Diminta Setor Nama Calon Kapolri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler