Aan dan Aseng Ditangkap Polisi saat Berbuat Terlarang

Minggu, 13 Mei 2018 – 10:28 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PONTIANAK - Aan dan Setiono alias Aseng ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak saat bermain judi jenis kolok-kolok di kawasan Jalan Adi Sucipto, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (11/5).

Petugas juga menyita uang sebesar Rp15 juta serta barang bukti lainnya.

BACA JUGA: Pekan Gawai Dayak 2018, tak Ada Lagi Lomba Tangkap Babi

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli menerangkan, penggerebekan ini dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) 2018.

“Aan ini sebagai bandar kolok-kolok," kata Husni, Sabtu (12/5).

BACA JUGA: Razia Pasangan Mesum, Ada yang Buru-Buru Pakai Handuk

Dia menambahkan, penggerebekan tidak terlepas dari informasi yang diberikan warga.

"Saat digerebek, pemain judi ini berhamburan melarikan diri. Hanya sisa Aan dan Aseng saja yang berhasil kami tangkap," tutur Husni.

BACA JUGA: Panik Ada Razia di Kos, Mahasiswi Bergegas Lilitkan Handuk

Saat ini, Aan dan Aseng masih diamankan di Polresta. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (oxa)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Betapa Susahnya Mertua Punya Menantu Sontoloyo Seperti Ini


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
judi   Pontianak  

Terpopuler