jpnn.com, PONTIANAK - HN berurusan dengan polisi karena menggelapkan sepeda motor milik mertuanya, Nilawati Bujang.
Saat ini, wanita 40 tahun itu sudah ditahan di Polresta Pontianak, Kalimantan Barat.
BACA JUGA: Digerebek saat Hohohihi, Mahasiswa Masukkan Pacar ke Lemari
“Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Selasa (24/4).
Petugas juga menangkap Sudarto yang menjadi penadah. Sudarto juga sudah ditahan.
BACA JUGA: Ngeri, Ada Bom Aktif di Rumah Pak Soni
Dia dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun penjara.
Husni menerangkan, penggelapan ini berawal ketika HN meminjam sepeda motor Honda Beat milik Nilawati, Jumat (13/4).
BACA JUGA: Pembunuhan Sadis, Pisau Menancap di Jantung Gara-Gara Utang
Ulah HN membuat Nilawati menderita kerugian sebesar Rp 7 juta.
“Setelah menerima laporan, anggota Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, Senin (23 April) malam diketahui sepeda motor korban berada di rumah Sudarto di Gang Sekawan,” jelas Husni.
Saat itu juga petugas bergerak menuju rumah Sudarto. Sesampainya di sana, petugas langsung menyita sepeda motor tersebut.
Kepada petugas, Sudarto mengaku bahwa sepeda motor bernomor KB 3420 QF itu didapat dari HN.
“Selanjutnya, anggota Jatanras mendapat informasi bahwa HN sedang berada di Jalan Imam Bonjol, Gang Mendawai 4. Anggota langsung bergerak menuju ke alamat yang dimaksud dan melakukan penggerbekan. Anggota berhasil mengamankan HN,” ujar Husni. (oxa)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Pembunuhan Dibiarkan Bersimbah Darah di Pinggir Jalan
Redaktur & Reporter : Ragil