jpnn.com, SUKARAMI - Polisi berhasil meringkus pelaku penjambretan handphone di Jalan H Sanusi, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Sukarami, Ogan Komering Ulu, Sumsel, pada Rabu (14/4/2021).
Korbannya seorang anak-anak berusia 8 tahun. Aksinya sempat viral di media sosial.
BACA JUGA: Lihat Baik-Baik, Inilah Tampang Pembobol Rumah Pak Zamzami
Saat beraksi tersangka Agung Saputra alias Aang, 26, warga Jl Super Semar, Lr Sepakat Jaya, Kecamatan Kemuning, bersama temannya Robi alias Rosa seorang waria.
“Tersangka ini bersama temannya yang masih DPO. Korbannya anak kecil yang sedang berjalan kaki,” kata Kasubdit Jatanras Kompol Christoper Salohot Panjaitan, Rabu (14/4/2021).
BACA JUGA: Tiga Pelaku Curanmor di Masjid Akhirnya Ditangkap, Lihat Tuh Tampangnya
Dari rekaman CCTV di lokasi kejadian, tampak korban yang berusia 8 tahun sedang berjalan bersama teman-temannya sambil bermain handphone. Pelaku dengan mengendarai sepeda motor sempat melihat situasi sekitar sebelum beraksi.
“Baru satu kali melakukan aksi penjambretan mengakunya, namun saat ini masih kami dalami. Pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara di atas lima tahun penjara,” terang mantan Wakapolres OKU ini.
BACA JUGA: Berita Duka: Bripka Mashudin Gugur saat Bertugas, Kami Ikut Berbelasungkawa
Saat diinterogasi, tersangka Aang mengaku tidak ada niat untuk menjambret handphone. Namun, saat melihat korban yang sedang berjalan membawa handphone langsung berinisiatif untuk menggasaknya.
“Waktu lewat di lokasi kejadian aku sama Rosa pacar aku itu Pak balik dari belanja. Lihat anak itu sedang bermain handphone langsung aku berhenti dan langsung merampas,” kata Aang.
Menurut Aang, dirinya tidak sadar kalau aksinya tersebut terekam CCTV lokasi kejadian.
BACA JUGA: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
“Handphone Samsung S8+ langsung aku jual dapat duit Rp300 ribu. Duitnya untuk makan sehari-hari. Aku juga dulu pernah dipenjara kasus pencurian. Kalau dengan Rosa sudah pacaran selama dua tahun ini Pak,” tutupnya.(dho/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi