jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap pria jahat berinisial AAS (30), pelaku kasus pembegalan di Jalan Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan peristiwa pembegalan yang dilakukan AAS terjadi pada Kamis (18/3) lalu.
BACA JUGA: Mbak Vanessa jadi Sasaran Aksi Pria-Pria Jahat di Dalam Lift Mal
Kejadian bermula saat korban yang merupakan perempuan berinisial TA (24) berboncengan sepeda motor dengan temannya.
Mereka berdua dalam perjalanan pulang dari tempat kerja.
BACA JUGA: Oknum Polisi Terlibat Pembegalan, Modusnya Berlagak Debt Collector, Bonyok Diamuk Warga
Tiba-tiba AAS datang bersama dua temannya menggunakan satu motor memepet korban.
Korban pun terjatuh. Para pelaku menodong korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.
BACA JUGA: Jacklyn Choppers 2 Kali Menangkap John Kei, Peluru Penjahat Lewat di Depan Wajahnya
"Para tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor yang dikendarai korban," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10).
Korban kemudian meminta tolong warga setempat dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi yang sudah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya bisa menangkap AAS pada Kamis (14/10).
"Tersangka AAS kami tangkap di tempat persembunyiannya di daerah Pademangan, Jakarta Utara," ujar Wahyu.
Ternyata AAS merupakan residivis kasus pembunuhan di Jakarta yang baru bebas pada Januari 2020 lalu.
Kini polisi masih memburu dua pelaku lainnya.
"Tersangka AAS terus kami periksa secara intensif. Dua tersangka lainnya pun akan terus kami kejar," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasa dan ancaman hukuman penjaranya 12 tahun. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi