jpnn.com - MAJALENGKA - Puluhan pimpinan serikat pekerja dan buruh mengatasnamakan Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) berencana menggelar aksi besar-besaran untuk menolak UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja.
Rencana aksi disepakati pada rapat akbar puluhan pimpinan serikat buruh dan pekerja yang digelar di Majalengka, Jawa Barat, Kamis (11/5).
BACA JUGA: 15 Serikat Pekerja Tempuh Upaya Hukum, Sebut UU Ciptaker Langgar Konstitusi
Dalam pernyataan sikap yang disebut 'Resolusi Majalengka 11 Mei 2023' aksi massa rencananya akan digelar di Jakarta pada 10 Agustus mendatang.
Para buruh menyebut aksi mereka dengan istilah kepung Jakarta, dengan tuntutan cabut UU Cipta Kerja.
BACA JUGA: Massa dari Lentera Hijau Sriwijaya Geruduk Polda Sumsel, Ada Apa?
"Sasaran aksi di Istana Negara atau Kantor Presiden RI dan Mahkamah Konstitusi," demikian salah satu poin Resolusi Majalengka.
Rapat akbar pimpinan serikat buruh dan pekerja juga menyerukan kepada seluruh pimpinan organisasi konfederasi maupun federasi untuk memperkuat kerja konsolidasi di daerah dan wilayah, serta kota-kota penting di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Kantor Nadiem Makarim Dikepung Alumni Peduli Trisakti, Ada Apa?
Selain itu, juga menyerukan untuk menjalin, mempererat dan memperluas aliansi dengan berbagai organisasi dari seluruh sektor dan golongan masyarakat.
Baik itu dengan para mahasiswa, petani, masyarakat adat, perempuan, kaum miskin kota, para akademisi dan lain-lain.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memenangkan tuntutan dan perjuangan kaum buruh dan rakyat.
Sementara itu Ketua Umum KSPSI yang juga Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) Jumhur Hidayat mengatakan rapat akbar di Majalengka merupakan pesan kepada pemerintah dan DPR.
Pesan tersebut menyatakan bahwa perlawanan kaum buruh tidak akan berhenti terhadap regulasi yang merugikan kaum buruh dan rakyat Indonesia, sebagaimana halnya UU Cipta Kerja.
“Jadi, aliansi yang terdiri dari puluhan konfederasi dan federasi ini tidak akan pernah berhenti sebelum regulasi-regulasi yang meminggirkan orang kecil yang sudah terpinggirkan itu, dicabut,” ucapnya.
Menurut Jumhur, berdasarkan teori, pencabutan itu bisa dilakukan karena setiap perubahan dalam suatu kebijakan bisa dilakukan dengan berbagai cara.
“Kaum buruh tidak mengkudeta, tidak makar, tidak apa apa. Kami hanya menyatakan tidak setuju dengan kebijakan itu."
"Karena ada kebijakan lain yang buktinya selama puluhan tahun bisa membuat pertumbuhan ekonomi tinggi dan menciptakan hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha, tetapi mengapa sekarang dibuat aturan yang seperti itu,” ucapnya.
Jumhur lebih lanjut mengatakan rapat konsolidasi rencananya akan dilaksanakan di 20 titik, khususnya di Jabodetabek.
"Rapat konsolidasi ini dilakukan untuk membangun kesadaran para buruh agar memiliki mimpi yang sama untuk dapat mengubah keadaan. Karena mimpi itu tidak hanya mimpi para pimpinan serikat buruh, tetapi juga mimpi semua kaum buruh," kata Jumhur Hidayat. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Pastikan Jakarta Tetap Bersih Seusai Unjuk Rasa Hari Buruh
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang